Categories: Pekanbaru

Meski Pernah Diturunkan, Iklan Kembali Muncul di Bando

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemandangan tak biasa tampak pada bando reklame di ruas Jalan Tuanku Tambusai, meski sudah dilarang dan diturunkan paksa, kembali muncul iklan produk di bando itu.

Pantauan Riau Pos, iklan yang terpampang di sana sudah muncul setidaknya mulai dua hari terakhir. Materi iklan berisi promosi produk-produk bangunan.  Pada bando di lokasi ini,  Jumat (7/2) lalu Satpol PP sudah menurunkan paksa iklan yang terpampang di sana. Di sana kala itu pemilik  memasang iklan meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.

Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4/2011, tentang Pajak Daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7/2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dan terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24/2013, tentang Penyelenggaraan Reklame. Riau Pos mengonfirmasi hal ini pada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (24/2). Ia menyebut, pemiik meminta dispensasi karena sudah terikat kontrak dengan pemasang iklan."Katanya akan didenda jika melanggar kesepakatan kontrak," sebut Agus.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kampung Terendam Kini Punya Wajah Baru, Resmi Jadi Kampung Tangguh Antinarkoba

Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.

19 jam ago

Perjuangan Daerah Istimewa Riau Belum Padam, 130 Organisasi di Riau Tetap Solid Mendukung

Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.

19 jam ago

Sambut Event Bakar Tongkang, Rohil Hadirkan Aplikasi Pintar untuk Wisatawan

Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.

19 jam ago

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

2 hari ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

2 hari ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

2 hari ago