Categories: Pekanbaru

Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

22 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

23 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

24 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago