Categories: Pekanbaru

Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengguna knalpot brong dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.

Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Ahad (22/1) kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini, TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.

Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.

Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp250 ribu,” tegas Kombes Taufiq, Rabu (24/1)

Mantan Kapolres Rohul ini berujar, diharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” sebut Taufiq.

“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran,” imbuhnya.

Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang.

Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.

Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

8 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

8 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

8 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

8 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

1 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

1 hari ago