Categories: Pekanbaru

Belum Ada Juknis Penghapusan Tenaga Honorer

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah dan diganti dengan pola outsourcing. Rencana ini belum disikapi daerah karena belum terdapat petunjuk teknisnya.  

Rencana ini adalah kebijakan yang dicetuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan akan diberlakukan tahun 2023. Mereka yang bekerja di pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Petunjuk teknisnya belum ada. Tetapi disebutkan bahwa honorer ditiadakan. Namun bakal diganti dengan outsourcing, sama saja tapi secara profesional," kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Senin (24/1).

Menurut dia, pemerintah kota memang masih kekurangan tenaga PNS. Mereka nantinya bakal merekrut dari perusahaaan outsourcing bila memang penghapusan tenaga honorer diberlakukan.

Pemerintah kota masih menanti petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun ia menilai kekurangan tenaga PNS diatasi dengan merekrut tenaga tambahan secara profesional dari pihak swasta.

Wako menilai adanya penambahan tenaga tambahan di luar ASN bakal lebih profesional secara outsourcing. Perekrutan ini tentu sesuai kebutuhan dan jauh berbeda dengan kondisi saat ini. "Kalau sekarang setiap dinas bisa menambah tenaga tambahan sesuai kegiatan di dinas masing-masing, akhirnya penambahan tenaga harian lepas di sana tidak terpantau," terangnya.

Ia berharap perekrutan tenaga tambahan non-PNS lewat outsourcing lebih baik dari perekrutan tenaga harian lepas. "Upahnya juga bisa disesuaikan. Lain halnya dengan tenaga harian lepas. Tidak jelas kontraknya. Kalau outsourcing bisa lebih profesional," jelasnya.

Jumlah tenaga honor di lingkungan pemerintah kota saat ini sekitar tiga ribu orang. Mereka bekerja sebagai guru dan tenaga tambahan di dinas. Sedangkan keperluan ASN di lingkungan pemerintah kota lebih dari seribu orang. Keperluan ini meliputi jabatan eselon dua hingga eselon empat. Adanya perubahan di reformasi birokrasi juga membuat sejumlah jabatan struktural dan fungsional masih kosong.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

19 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

21 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

22 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

23 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago