Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (23/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Hakim Hari Purnomo bersama dua hakim anggota, Iqbal Gusri dan David Pasaribu. Penggugat Azridjal Aziz menghadirkan satu saksi, Amir Hamzah, dosen Teknik Elektro Unri, yang sebelumnya diusulkan sebagai calon Sekretaris Jurusan. Meski memiliki hubungan kerja dengan tergugat, Amir tetap memilih bersaksi.
Dalam kesaksiannya, Amir mengaku tidak pernah diberi tahu bahwa pencalonannya dibatalkan dan digantikan oleh orang lain. Ia juga tidak menerima penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut, meski merasa proses itu tidak sesuai aturan. Namun, ia tidak mengajukan keberatan karena menghormati keputusan pimpinan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang rencananya menghadirkan pimpinan dan pengawas internal Unri. Gugatan ini menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Fakultas Teknik.(end)
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…
Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…
SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…
KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…
Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…