PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.
"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.
Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…