PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.
"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.
Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…