Categories: Pekanbaru

Perkuat BUMD, DPRD Rohil Kunjungi PT SPRÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sehubungan dengan rencana Pemkab Rokan Hilir (Rohil) untuk memperkuat BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan menjadikannya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Untuk itu DPRD Rokan Hilir telah membentuk Pansus yang bertugas untuk mempelajari segala hal terkait proses perubahan badan hukum tersebut. 

Hal ini disampaikan  Ketua Tim Pansus, Perwedissuito SP, saat kunjungan ke PT SPR, kemarin. Kunjungan yang diikuti oleh lima  orang anggota Pansus tersebut secara langsung disambut Direktur PT SPR, Fuady Noor SE. 

”Kita ingin BUMD kita di Rohil maju dan mampu bersaing dalam meraih peluang sehingga bisa memberikan konstribusi kepada PAD Rokan Hilir. Saat ini statusnya PD, dan untuk itu kita akan tingkatkan menjadi PT agar lebih leluasa  dalam melaksanakan kegiatan usaha. Untuk itu kita belajar mengambil pengalaman PT SPR yang pernah melalui proses ini sehingga nantinya menjadi kajian lebih lanjut dalam proses perubahan badan hukum PD menjadi PT di BUMD Rokan Hilir,” ungkapnya. 

Lebih lanjut melalui forum diskusi tersebut, tim Panus lainnya juga mempertanyakan proses-proses mendasar dalam alih badan hukum PD menjadi PT. Hal ini menyangkut status keuangan, asset, dan tenaga kerja yang ada saat ini. 

”Hal ini penting mengingat saat ini PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir sudah mempunyai karyawan yang bekerja dan aset, untuk itu proses-proses seperti ini yang ingin kita ketahui dan nantinya akan dituangkan dalam Ranperda,” kata Purnomo, tim Pansus dari PDIP. 

Poin lain yang dibahas yaitu terkait potensi yang masih terbuka luas di Kabupaten Rokan Hiliir untuk bisa dikelola oleh pemerintah daerah melalui BUMD. Salah satu potensi yang terbuka yaitu pengelolaan sumur-sumur minyak tua yang dulu pernah di Kelola Chevron. 

Direktur PT SPR, Fuady Noor, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas niat baik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan status badan hukum BUMD dari PD menjadi PT. 

”Berdasarkan pengalaman kami, perubahan ini penting untuk memperkuat dan memperluas ruang gerak BUMD. Status PT membuat BUMD bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aturan mendasar yang harus diikuti dalam hal ini yaitu UU tentang Perseroan Terbatas. Status kekuasan tertinggi dalam PT adalah RUPS, sehingga hal-hal yang penting untuk kemajuan perusahaan dapat dirumuskan dan ditetapkan melalui RUPS,” jelas Fuady. 

Pelajaran dari alih status badan hukum di PT SPR ini, lanjutnya,  tentang penyertaan modal yang harus jelas dan untuk itu diperlukan proses audit dari status sebelumnya sebagai PD untuk nantinya dicatatkan dalam pembukuan baru PT. Terkait hal itu maka perlu diperhatikan UU yang berhubungan dengan hal tersebut agar tidak berdampak hukum nantinya.(rio)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

2 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

9 jam ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

13 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

13 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

14 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

14 jam ago