Site icon Riau Pos

Peringati HAN, 60 Napi Anak Dapat Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 60 napi anak mendapat remisi pada Selasa (23/7). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau M Ali Syeh Banna langsung menyerahkan remisi secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru.

Usai penyerahan remisi, Ali Syeh meminta kepada anak-anak binaan untuk tidak putus harapan. Dirinya meminta seluruh anak binaan terus memperbaiki diri, berkarya dan tidak takut bercita-cita setinggi-tingginya.

Ali Syeh juga mengajak seluruh anak, orang tua dan masyarakat untuk turut mensukseskan HAN tahun ini. Sesuai amanat Kemenkumham RI, seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembinaan dan perlindungan bagi seluruh anak di Indonesia.

”Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental. Supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional,’’ ungkapnya.

Ali Syeh juga memaparkan, saat ini tercatat ada 119 napi anak yang sedang menjalani pembinaan. Adapun rincian 60 yang mendapat remisi, 58 orang mendapatkan pengurungan masa hukuman biasa dan dua mendapatkan pengurangan masa hukuman II atau langsung bebas.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman bagi anak binaan juga bervariasi. Bagi anak binaan yang telah menjalani pidana selama 3 bulan, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar satu bulan.

Sementara untuk tahun kedua, mendapatkan 2 bulan.

Tahun ketiga menjalani pembinaan mendapatkan 3 bulan, tahun keempat mendapatkan 4 bulan dan tahun kelima mendapatkan lima bulan.

Adapun napi anak yang telah menjalani tahun keenam dan seterusnya, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak enam bulan. (end)

Exit mobile version