Categories: Pekanbaru

Polsek Limapuluh Ringkus Dua Pengedar Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RG dan KS di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, tim opsnal berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

"Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (23/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Polsek Limapuluh melakukan pengintaian tepat di pinggir Jalan Rokan.

"Pada saat melakukan pengintaian, kami melihat pelaku RG dan KS sedang berada di atas sepeda motor matic warna merah dengan gerak gerik seperti menunggu orang. Khawatir kedua pelaku akan melarikan diri, kami memutuskan langsung melakukan penangkapan," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari pelaku RG ditemukan 1 gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS ditemukan lagi di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku satu  buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

"Kepada kedua pelaku kami lakukan cek urine dengan hasil positif mengandung metafetamin," terang Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu amplop berwarna putih yang berisikan satu plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, satu helai celana pendek merk premium denim, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, satu unit sepeda motor matic. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapat berat kotor 25,91 gram (berat pembungkus barang bukti 24.89 gram). Total berat bersih barang bukti sabu adalah 1,02 gram," terang Kompol Dany.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

10 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

10 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

10 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

10 jam ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago