Categories: Pekanbaru

Polsek Limapuluh Ringkus Dua Pengedar Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RG dan KS di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, tim opsnal berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

"Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (23/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Polsek Limapuluh melakukan pengintaian tepat di pinggir Jalan Rokan.

"Pada saat melakukan pengintaian, kami melihat pelaku RG dan KS sedang berada di atas sepeda motor matic warna merah dengan gerak gerik seperti menunggu orang. Khawatir kedua pelaku akan melarikan diri, kami memutuskan langsung melakukan penangkapan," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari pelaku RG ditemukan 1 gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS ditemukan lagi di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku satu  buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

"Kepada kedua pelaku kami lakukan cek urine dengan hasil positif mengandung metafetamin," terang Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu amplop berwarna putih yang berisikan satu plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, satu helai celana pendek merk premium denim, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, satu unit sepeda motor matic. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapat berat kotor 25,91 gram (berat pembungkus barang bukti 24.89 gram). Total berat bersih barang bukti sabu adalah 1,02 gram," terang Kompol Dany.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

5 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

6 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

7 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago