Categories: Pekanbaru

Hanya Dapat Rp200 Juta dari Aryaduta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak melakukan perjanjian kerjasama dengan manajemen Lippo Group  1998 lalu, Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta pertahunnya. Dengan jumlah tersebut, saat ini Pemprov Riau sedang mengupayakan untuk melakukan pengubahan perjanjian kerjasama atau adendum.

Plt Kepala Biro  Ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom mengatakan, dalam kontrak bersama Lippo Group tersebut, terdapat kesepakatan  perjanjian tersebut bisa diadendum setelah 10 tahun. Untuk itu, pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua.

"Pada adendum pertama, memang pada pasal bagi hasil tersebut tidak diubah. Jadi hingga saat ini Pemprov Riau masih mendapatkan Rp200 juta, untuk itu pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil tersebut," katanya.

Dalam pembahasan adendum saat ini, lanjut Doni,  beberapa pasal yang akan diubah sudah disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau. Hanya saja, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Group.

"Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil. Karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Aryaduta. Pihak manajemen Lippo Group baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari mendatang," sebutnya.

Dengan permintaan bagi hasil sebesar 20 persen tersebut, pihaknya yakin pendapatan Pemprov Riau dari dana bagi hasil tersebut akan lebih besar dari pada yang diterima saat ini. Karena jumlah Rp200 juta pertahun yang didapat tersebut dirasa cukup kecil.

"Pastinya jika kita dapat 20 persen dana bagi hasil dari Aryaduta itu, jumlahnya akan lebih dari Rp200 juta pertahun. Inilah yang saat ini sedang diperjuangkan," ujarnya.

Doni juga mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Lippo Group tersebut akan berakhir pada 2026 mendatang. Setelah perjanjian tersebut berakhir, maka aset berupa bangunan Aryaduta saat ini akan menjadi milik Pemerintah provinsi Riau. "Pada 2026 mendatang, perjanjian akan berakhir. Apakah perjanjian akan dilanjutkan atau tidak, itu tergantung kesepakatan nantinya. Namun yang jelas, aset bangunan hotel Aryaduta akan menjadi milik Pemprov Riau. Kalau saat ini, yang milik Pemprov Riau hanya tanahnya saja," jelasnya.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

5 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

6 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

6 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

6 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

7 jam ago