Categories: Pekanbaru

SH Diberhentikan Sementara dan Dibebastugaskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021.

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek.

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemarin," sebut Rioni.

Rioni menjelaskan, pemberhentian itu dibuat rektor berdasarkan usulan dari Satgas dan sesuai dengan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi. Rioni juga menyebutkan, Unri menjamin aktivitas akademik maupun administrasi di FISIP Unri tetap akan berjalan normal pascakeluarnya surat keputusan tersebut.

"Demi kelancaran urusan administrasi di FISIP, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr HM Nur Mustafa MPd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan. Surat penunjukan sudah keluar dengan Nomor: 476/UN19/KP/2021, juga pada tanggal 21 Desember 2021," kata Rioni.

Plh menurut Rioni memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

4 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

4 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

4 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

4 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

4 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

5 jam ago