MUI Haramkan Jual-Beli Darah
KOTA (RIAUPOS.CO) — Terjadinya praktik jual-beli darah dimana pendonor meminta secara khusus untuk dibayar oleh penerima atau keluarga penerima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr H Hasyim SPdi MA. Ia juga menjelaskan donor darah seharusnya dilakukan dengan azas tolong-menolong dan ikhlas. "Secara hukum agama, jual-beli darah tidak ada dalam agama," kata Hasyim, beberapa waktu lalu.
Hasyim menyampaikan, pendonor tidak boleh meminta imbalan kepada penerima darah atau dalam kata lain menjual darahnya dengan harga tertentu. Kendati demikian, pendonor boleh menerima imbalan andaikan penerima donot darah memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih.
"Kalau dijual tak boleh, haram. Tapi kalau akadnya dari yang diberi sekadar untuk terima kasih, itu nggak masalah," ujar Hasyim. Hasyim menuturkan, andai jual-beli darah itu diperbolehkan, dikhawatirkan tidak ada lagi yang ikhlas mendonorkan darah.(*2)
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.