MUI Haramkan Jual-Beli Darah
KOTA (RIAUPOS.CO) — Terjadinya praktik jual-beli darah dimana pendonor meminta secara khusus untuk dibayar oleh penerima atau keluarga penerima, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menegaskan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan apapun alasannya.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr H Hasyim SPdi MA. Ia juga menjelaskan donor darah seharusnya dilakukan dengan azas tolong-menolong dan ikhlas. "Secara hukum agama, jual-beli darah tidak ada dalam agama," kata Hasyim, beberapa waktu lalu.
Hasyim menyampaikan, pendonor tidak boleh meminta imbalan kepada penerima darah atau dalam kata lain menjual darahnya dengan harga tertentu. Kendati demikian, pendonor boleh menerima imbalan andaikan penerima donot darah memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih.
"Kalau dijual tak boleh, haram. Tapi kalau akadnya dari yang diberi sekadar untuk terima kasih, itu nggak masalah," ujar Hasyim. Hasyim menuturkan, andai jual-beli darah itu diperbolehkan, dikhawatirkan tidak ada lagi yang ikhlas mendonorkan darah.(*2)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…