Categories: Pekanbaru

Gaji di Bawah UMK, Pekerja Diminta Lapor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan me­nanggapi positif adanya kenaikan UMK Kota Pekanbaru 2022 dari tahun sebelumnya. Pemko Pekanbaru diminta melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan. Selain itu pekerja yang digaji di bawah UMK diminta untuk melapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp3,069 juta. Angka ini naik dari UMK Pekanbaru 2021 sebesar Rp2.997.971,69.

Untuk itu, politisi Gerindra ini berharap agar Gubernur Riau segera menerbitkan SK UMK Pekanbaru tersebut. Sehingga Disnaker Pekanbaru, bisa mensosialisasikan, kepada semua perusahaan yang memakai jasa buruh di Pekanbaru ini.

"Kita sambut baik lah ada kenaikan UMK Pekanbaru 2022 ini. Meski hanya beberapa persen," sebut Ervan, Ahad (21/11).

Menurut Ervan, saat ini tingkat hidup masyarakat Kota Pekanbaru kini sudah semakin tinggi, kebutuhan pun meningkat. Sebagai perdagangan dan jasa, Pekanbaru harus menjadi pertimbangan khusus untuk kebaikan UMK ini.

"UMK ini berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat kita juga. Kami dari Komisi III yang memang membidangi ini, sangat mendukungnya," tegasnya.

Ervan juga meminta, penetapan UMK ini jangan hanya lips service semata. Disnaker Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab, juga benar-benar menekankan ini kepada semua perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tidak ada lagi karyawan yang digaji di bawah UMK.

"Jangan hanya seremonial belaka. Tunjukkan Disnaker benar-benar bekerja membela masyarakat pekerja. Kita tunggu action nyatanya, perusahaan yang bandel beri sanksi tegas, " kata Ervan lagi.

Untuk memastikan ini berjalan sesuai aturan dan harapan, Komisi III DPRD Pekanbaru meminta kepada masyarakat pekerja yang masih digaji di bawah UMK tahun 2022 nanti, bisa melaporkan bila mana ada perusahaan yang tidak patuh tentang UMK.

"Kami akan mengawasi proses dan realisasinya, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat," tegasnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

1 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

1 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

1 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago