geger-pengamen-ditemukan-gantung-diri-di-belakang-kafe-di-marpoyan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Warga Jalan KH Nasution digegerkan dengan penemuan mayat pemuda gantung diri halaman belakang Cafe Juice 665 Jalan KH Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Senin (23/8/2021) dini hari sekitar Pukul 01.00 WIB.
Dari pemeriksaan polisi diketahui korban berinisial MR (15) berjenis kelamin laki-laki, Alamat Jalan KH Nasution RT 03 RW 04 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi pemilik cafe dan karyawan cafe juice 665 bahwa korban selama ini merupakan pengamen yang sering bantu-bantu bersihkan Cafe Juice 665.
"Ia sehari-hari tinggal di gerobak bekas jualan yang tak jauh atau bersebelahan dari Cafe Juice 665 tersebut," ujar Kapolsek.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi sekitar Pukul 22.00 WIB korban sempat mengamuk sendiri sambil memukul-memukul dinding gerobak tempat tinggalnya.
Kemudian saksi pun mencoba untuk bertanya dan menenangkan korban, kemudian dikarenakan korban sudah tenang sehingga saksi pun meninggalkan korban.
"Kemudian sekitar Pukul 01.00 WIB saksi menemukan korban dalam posisi tergantung di rumah pondok yang berada di halaman belakang Cafe Juice 665. Saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," terangnya.
Ciri-ciri korban saat ditemukan yaitu menggunakan baju kemeja
panjang warna putih dan celana panjang kain warna hitam dengan leher terikat tali tambang jemuran. Saat ditemukan pada diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…