Petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Riau melihat kondisi mobil minibus yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (22/1/2024). (Sat PJR Ditlantas Polda Riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Senin (22/1). Kecelakaan dialami satu unit mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) menabrak pembatas jalan tol.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi sekira pukul 11.20 WIB. ”TKP berada di kilometer 50/500 Jalur A Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Kompol Irnanda.
Ia memaparkan, mobil dikendarai wanita berusia 36 tahun. Mobil melaju dari arah Pekanbaru menuju Kota Dumai. ”Sesampai di TKP, diduga sopir mengantuk dan menabrak pembatas jalan tol sebelah kiri,” ungkap perwira menengah berpangkat melati satu ini.
Tak sampai di situ, Irnanda menambahkan, mobil kemudian terpental ke sebelah kanan dan menabrak beton pembatas tengah jalan tol. Dirinya menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya saja, mobil yang dikendarai mengalami ringsek parah di bagian depan.
“Akibat kejadian tersebut satu orang yakni sopir mengalami luka ringan,” tuturnya.
Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Djarot Seno Wibawa mengatkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang dialami pengendara Mobil Jenis Minibus Golongan (1) dengan nomor polisi BM 1285 PI.
“Hasil investigasi tim kami di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin Solapan, setibanya di lokasi kejadian, kami menduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri sehingga pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (Guardrail) dan kendaraan terpental ke bahu jalan dalam,” kata Djarot.
Djarot melanjutkan kondisi kendaraan setelah kejadian berada di bahu jalan. Kejadian tersebut tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol, dengan bantuan dari petugas Hutama Karya bersama pihak Kepolisian setempat.
“Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima,” ucap Djarot.(nda/bay)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…