Categories: Pekanbaru

Sopir Mengantuk, Mobil MPV Hantam Pembatas Tol Permai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Senin (22/1). Kecelakaan dialami satu unit mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) menabrak pembatas jalan tol.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi sekira pukul 11.20 WIB. ”TKP berada di kilometer 50/500 Jalur A Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Kompol Irnanda.

Ia memaparkan, mobil dikendarai wanita berusia 36 tahun. Mobil melaju dari arah Pekanbaru menuju Kota Dumai. ”Sesampai di TKP, diduga sopir mengantuk  dan menabrak pembatas jalan tol sebelah kiri,” ungkap perwira menengah berpangkat melati satu ini.

Tak sampai di situ, Irnanda menambahkan, mobil kemudian terpental ke sebelah kanan dan menabrak beton pembatas tengah jalan tol. Dirinya menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya saja, mobil yang dikendarai mengalami ringsek parah di bagian depan.

“Akibat kejadian tersebut satu orang yakni sopir mengalami luka ringan,” tuturnya.

Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Djarot Seno Wibawa mengatkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang dialami pengendara Mobil Jenis Minibus Golongan (1) dengan nomor polisi BM 1285 PI.

“Hasil investigasi tim kami di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin Solapan, setibanya di lokasi kejadian, kami menduga  kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri sehingga pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (Guardrail) dan kendaraan terpental ke bahu jalan dalam,” kata Djarot.

Djarot melanjutkan kondisi kendaraan setelah kejadian berada di bahu jalan. Kejadian tersebut tidak berdampak pada arus lalu lintas yang berada di jalan tol, dengan bantuan dari petugas Hutama Karya bersama pihak Kepolisian setempat.

“Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima,” ucap Djarot.(nda/bay)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

10 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

10 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago