Categories: Pekanbaru

Agen Kapal Keluhkan Penurunan Penumpang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Semenjak adanya peraturan terkait pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi laut atau sungai sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau No 129/SE/2021, sejumlah agen kapal di Pelabuhan Sungai Duku mengeluhkan sepinya penumpang yang hendak berangkat menggunakan moda transportasi sungai tersebut.

Hal ini dikarenakan masih banyak penumpang yang belum divaksin sehingga tidak dapat menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pantauan Riau Pos, Rabu (21/7) Pelabuhan Sungai Duku tampak sepi oleh calon penumpang. Bahkan, hanya beberapa pekerja saja yang melakukan aktifitas pengangkutan barang milik penumpang di sejumlah agen kapal.

Maya salah seorang agen kapal Meranti Express mengaku, saat ini penurunan jumlah penumpang mencapai 20 hingga 30 persen atau setengah dari batas penumpang yang diterapkan oleh pemerintah selama masa pandemic, yaitu berkisar 60 hingga 70 persen.

"Sunyi semenjak ada aturan itu (pakai sertifikat Covid-19, red). Ini saja bangku yang baru terisi sekitar 25 orang dari kapasitasnya yang selama pandemi bisa 70 orang dalam satu kapal," ucapnya.

Maya mengaku, aturan yang diterbitkan tersebut tak hanya mempersulit para calon penumpang kapal saja, melainkan juga mempersulit para agen kapal yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai tersebut.

"Kami mau menjerit ke mana lagi. Tak ada juga yang mendengarkan. Kalau begini lama-lama kami bisa gulung tikar," kata dia.

Ia berharap pemerintah dapat lebih bijak mengambil keputusan dan memikirkan semua pihak yang terdampak dari adanya aturan tersebut, agar tidak ada yang merasa diberatkan.

Semetara itu,  Kasubag PU UPT Pelabuhan Sungai Duku Sunaryo membenarkan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah agen kapal tersebut.

Menurutnya, para calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi sungai harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melengkapi data diri dengan kartu sertifikasi vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama bagi calon penumpang," kata dia.

Selain itu, calon penumpang juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh dalam melaksanakan perjalanan. Bila kedapatan suhu tubuh di atas 38’c atau memiliki gejala Covid-19 tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan selama perjalanan.

"Aturan tersebut memang harus dijalani oleh calon penumpang. Ya walaupun terjadi penurunan tetapi ini harus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama," ucapnya.(lim)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago