Categories: Pekanbaru

Agen Kapal Keluhkan Penurunan Penumpang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Semenjak adanya peraturan terkait pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi laut atau sungai sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau No 129/SE/2021, sejumlah agen kapal di Pelabuhan Sungai Duku mengeluhkan sepinya penumpang yang hendak berangkat menggunakan moda transportasi sungai tersebut.

Hal ini dikarenakan masih banyak penumpang yang belum divaksin sehingga tidak dapat menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pantauan Riau Pos, Rabu (21/7) Pelabuhan Sungai Duku tampak sepi oleh calon penumpang. Bahkan, hanya beberapa pekerja saja yang melakukan aktifitas pengangkutan barang milik penumpang di sejumlah agen kapal.

Maya salah seorang agen kapal Meranti Express mengaku, saat ini penurunan jumlah penumpang mencapai 20 hingga 30 persen atau setengah dari batas penumpang yang diterapkan oleh pemerintah selama masa pandemic, yaitu berkisar 60 hingga 70 persen.

"Sunyi semenjak ada aturan itu (pakai sertifikat Covid-19, red). Ini saja bangku yang baru terisi sekitar 25 orang dari kapasitasnya yang selama pandemi bisa 70 orang dalam satu kapal," ucapnya.

Maya mengaku, aturan yang diterbitkan tersebut tak hanya mempersulit para calon penumpang kapal saja, melainkan juga mempersulit para agen kapal yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai tersebut.

"Kami mau menjerit ke mana lagi. Tak ada juga yang mendengarkan. Kalau begini lama-lama kami bisa gulung tikar," kata dia.

Ia berharap pemerintah dapat lebih bijak mengambil keputusan dan memikirkan semua pihak yang terdampak dari adanya aturan tersebut, agar tidak ada yang merasa diberatkan.

Semetara itu,  Kasubag PU UPT Pelabuhan Sungai Duku Sunaryo membenarkan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah agen kapal tersebut.

Menurutnya, para calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi sungai harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, melengkapi data diri dengan kartu sertifikasi vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama bagi calon penumpang," kata dia.

Selain itu, calon penumpang juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh dalam melaksanakan perjalanan. Bila kedapatan suhu tubuh di atas 38’c atau memiliki gejala Covid-19 tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan dan penerapan protokol kesehatan selama perjalanan.

"Aturan tersebut memang harus dijalani oleh calon penumpang. Ya walaupun terjadi penurunan tetapi ini harus dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama," ucapnya.(lim)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

3 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

3 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago