Categories: Pekanbaru

Pemuda Aniaya Wanita di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial TA (23) diamankan jajaran Polsek Senapelan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial FJP (22) di salah satu hotel di Pekanbaru. Korban mengalami luka gores di perut akibat pisau dan lebam-lebam di sekujur tubuh.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ini bermula ketika korban yang sudah sekitar satu pekan menginap di hotel dengan maksud memang menjajakan diri, tiba-tiba Selasa (19/3)sekitar pukul 09.00 WIB menerima pesan dari pelaku. Mereka pun membuat kesepakatan dan janji bertemu di hotel tersebut.

”Setelah terjadi kesepakatan harga untuk layanan kencan singkat, korban mengarahkan pelaku untuk datang ke kamar hotel tersebut,” ungkap Kapolsek.

Begitu sampai pelaku dan korban langsung berkencan. Setelah selesai, pelaku kembali meminta untuk yang kedua kali. Namun korban menolaknya dan meminta bayaran lebih dari pelaku. Karena tidak punya uang, pelaku ingin membayar dengan menggunakan handphone (hp) miliknya.

”Korban menolak pembayaran dengan hp, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal,” kata Noak, Kamis (21/3).

Saat ditolak, pelaku langsung masuk kamar mandi di kamar hotel dengan alasan ingin bersih-bersih sebelum membayar.

Namun saat keluar, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke perut korban. Saat korban melawan, pelaku langsung menghunuskan pisau hingga melukai perut korban.

Saat itu korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku memiting leher korban dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau. Sempat lolos dan lari ke kamar mandi, namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli wajah korban.

Pada momen ini, teman korban dan security hotel mendengar teriakan dan langsung menggedornya. Tapi pintu terkunci dari dalam. Mendengar ada yang menggedor pintu kamar, korban melompat ke arah pintu dan berhasil membuka pintu.

Sekuriti hotel kemudian langsung mengamankan pelaku. Pihak hotel kemudian menghubungi Polsek Senapelan Pekanbaru dan melaporkan kejadian tersebut.

Sementara korban, atas kejadian itu, mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan dan kiri, lebam di bagian wajah, tangan dan kaki sebelah kanan. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian perut.  ”Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabrakan Maut di Tol Permai KM 46, Lima Penumpang Tewas dan Lima Luka-Luka

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai KM 46 Siak menewaskan lima orang. Polisi menduga pengemudi minibus…

30 menit ago

432 Jemaah Haji Kampar Tiba di Tanah Air, Ahmad Yuzar Sambut Langsung di Debarkasi Batam

432 jemaah haji Kampar Kloter 05 BTH tiba di Tanah Air dan disambut langsung Bupati…

36 menit ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

3 hari ago