Categories: Pekanbaru

Pemuda Aniaya Wanita di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial TA (23) diamankan jajaran Polsek Senapelan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial FJP (22) di salah satu hotel di Pekanbaru. Korban mengalami luka gores di perut akibat pisau dan lebam-lebam di sekujur tubuh.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ini bermula ketika korban yang sudah sekitar satu pekan menginap di hotel dengan maksud memang menjajakan diri, tiba-tiba Selasa (19/3)sekitar pukul 09.00 WIB menerima pesan dari pelaku. Mereka pun membuat kesepakatan dan janji bertemu di hotel tersebut.

”Setelah terjadi kesepakatan harga untuk layanan kencan singkat, korban mengarahkan pelaku untuk datang ke kamar hotel tersebut,” ungkap Kapolsek.

Begitu sampai pelaku dan korban langsung berkencan. Setelah selesai, pelaku kembali meminta untuk yang kedua kali. Namun korban menolaknya dan meminta bayaran lebih dari pelaku. Karena tidak punya uang, pelaku ingin membayar dengan menggunakan handphone (hp) miliknya.

”Korban menolak pembayaran dengan hp, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal,” kata Noak, Kamis (21/3).

Saat ditolak, pelaku langsung masuk kamar mandi di kamar hotel dengan alasan ingin bersih-bersih sebelum membayar.

Namun saat keluar, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke perut korban. Saat korban melawan, pelaku langsung menghunuskan pisau hingga melukai perut korban.

Saat itu korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku memiting leher korban dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau. Sempat lolos dan lari ke kamar mandi, namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli wajah korban.

Pada momen ini, teman korban dan security hotel mendengar teriakan dan langsung menggedornya. Tapi pintu terkunci dari dalam. Mendengar ada yang menggedor pintu kamar, korban melompat ke arah pintu dan berhasil membuka pintu.

Sekuriti hotel kemudian langsung mengamankan pelaku. Pihak hotel kemudian menghubungi Polsek Senapelan Pekanbaru dan melaporkan kejadian tersebut.

Sementara korban, atas kejadian itu, mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan dan kiri, lebam di bagian wajah, tangan dan kaki sebelah kanan. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian perut.  ”Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

24 menit ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

35 menit ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

46 menit ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

19 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

19 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

19 jam ago