Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial TA (23) diamankan jajaran Polsek Senapelan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial FJP (22) di salah satu hotel di Pekanbaru. Korban mengalami luka gores di perut akibat pisau dan lebam-lebam di sekujur tubuh.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ini bermula ketika korban yang sudah sekitar satu pekan menginap di hotel dengan maksud memang menjajakan diri, tiba-tiba Selasa (19/3)sekitar pukul 09.00 WIB menerima pesan dari pelaku. Mereka pun membuat kesepakatan dan janji bertemu di hotel tersebut.
”Setelah terjadi kesepakatan harga untuk layanan kencan singkat, korban mengarahkan pelaku untuk datang ke kamar hotel tersebut,” ungkap Kapolsek.
Begitu sampai pelaku dan korban langsung berkencan. Setelah selesai, pelaku kembali meminta untuk yang kedua kali. Namun korban menolaknya dan meminta bayaran lebih dari pelaku. Karena tidak punya uang, pelaku ingin membayar dengan menggunakan handphone (hp) miliknya.
”Korban menolak pembayaran dengan hp, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal,” kata Noak, Kamis (21/3).
Saat ditolak, pelaku langsung masuk kamar mandi di kamar hotel dengan alasan ingin bersih-bersih sebelum membayar.
Namun saat keluar, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke perut korban. Saat korban melawan, pelaku langsung menghunuskan pisau hingga melukai perut korban.
Saat itu korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku memiting leher korban dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau. Sempat lolos dan lari ke kamar mandi, namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli wajah korban.
Pada momen ini, teman korban dan security hotel mendengar teriakan dan langsung menggedornya. Tapi pintu terkunci dari dalam. Mendengar ada yang menggedor pintu kamar, korban melompat ke arah pintu dan berhasil membuka pintu.
Sekuriti hotel kemudian langsung mengamankan pelaku. Pihak hotel kemudian menghubungi Polsek Senapelan Pekanbaru dan melaporkan kejadian tersebut.
Sementara korban, atas kejadian itu, mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan dan kiri, lebam di bagian wajah, tangan dan kaki sebelah kanan. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian perut. ”Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…