Categories: Pekanbaru

Berhasil Diringkus setelah Tiga Kali Curanmor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya meringkus pria bernama PL alias Putra (23). Dia diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengatakan, tersangka PL diamankan setelah melakukan tiga kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). PL dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka PL telah melakukan tiga kali curanmor di antaranya, pertama, di Jalan KH Nasution, Gang Sepakat dengan menggondol sepeda motor Vario. Kedua, masih di jalan yang sama dengan melarikan sepeda motor Satria Fu, dan terakhir di Jalan Karya 1 dengan mencuri sepeda motor Scoopy," sebutnya, Sabtu (21/3).

Hanafi mengisahkan, untuk barang bukti yang diamankan di Tenayan Raya yaitu sepeda motor merk Suzuki Satria Fu dengan plat terpasang BM 3033 VW warna biru. Katanya, untuk barang bukti lain masih dalam penyelidikan.

"Saat penangkapan terhadap PL, dirinya berada di Simpang Lima, Jalan Labersa, Bukitraya. Laporan korban yang masuk di Bukitraya pada 31 Oktober 2019 akhirnya dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya usai penangkapan pada Selasa (17/3) pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Lebih jauh, adapun kronologi kejadian Hanafi, mengatakan, saat itu korban pergi takziah di Jalan Sepakat. Kemudian sepeda motor tersebut dititip di halaman rumah tetangga. Namun, ketika hendak pulang sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bukitraya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago