Site icon Riau Pos

Rumah Liar di Jalan Garuda Sakti Ditertibkan

BERI PERINGATAN: Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah liar di Jalan Garuda Sakti, Rabu (20/11/2019). Mereka diminta untuk segera membongkar sendiri rumahnya dengan tenggat waku paling lama, Kamis (21/11/2019). (M ALI NURMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SEBANYAK 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diturunkan ke Jalan Garuda Sakti, Rabu (20/11). Di sana rumah liar (ruli) yang selama ini melanggar, karena berada di bahu jalan diperingatkan dan ditertibkan. 

Rumah liar yang ditertibkan ini adalah bangunan semi permanen. Keberadaannya melanggar aturan karena berada di bahu jalan. Sementara, keberadaannya tak memiliki satupun izin dan legalitas. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, dia menurunkan 30 personel dalam penertiban kemarin. "Bangunan semi permanen itu dibangun di dekat bahu jalan. Ada yang berdiri di atas saluran sepanjang jalan tersebut," kata dia. 

Petugas yang diturunkan sambung Kasatpol PP pada pemilik bangunan mempertanyakan izin dari bangunan semi permanen itu. "Para pemilik ternyata tidak punya legalitas atas bangunan yang berdiri di tepi jalan tersebut," sambungnya. 

Terhadap pemilik, petugas saat itu juga langsung memberikan surat peringatan. "Jadi dalam penertiban kemarin sore, kita sudah menyebarkan surat peringatan kepada pemilik rumah liar," tambahnya. 

Surat peringatan itu untuk mengingatkan para pemilik segera membongkar bangunan semi permanen itu. Karena keberadaannya jelas mengganggu saluran air yang ada di sepanjang Jalan Garuda Sakti.

Agus menegaskan bahwa pemilik bangunan liar ini diberi waktu hingga Kamis (21/11) (hari ini, red). 

"Jadi kami ingatkan pemilik yang punya bangunan di atas parit untuk segera membongkar sendiri," singkatnya.(ksm)

Laporan M ALI NURIMAN, Kota

Exit mobile version