dana-abadi-pesantren-belum-ada-juknis
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini terasa spesial dengan keluarnya peraturan Presiden Joko Widodo tentang Dana Abadi Pesantren. Kabar gembira bagi pengasuh pesantren maupun para santri ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana Abadi Pesantren ini sendiri diharapkan dapat membantu pesantren mengembangkan pendidikan.
Dengan adanya Perpres tersebut, membantu pesantren di daerah-daerah agar bisa berkembang. Hingga para santri hingga calon santri di masa mendatang punya kepastian akan terus mendapat perhatian dari pemerintah.
Hanya saja, menjelang Hari Santri Nasional 2021 pada 22 Oktober besok, belum ada petunjuk teknis (juknis) yang turun ke Kementerian Agama (Kemenag) di daerah-daerah terkait aturan maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr H Mahyudin juga menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut, kendati Perpres itu sudah dikeluarkan hampir dua bulan lalu.
"Belum ada informasi," sebut Mahyudin, Rabu (20/10).
Kendati belum ada juknis dari Kemenag RI, Mahyudin katakan, pada awal-awal Perpres ini muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan Dana Abadi Pesanten ini perlu waktu. Program ini akan dijalankan mulai 2022 mendatang. Namun pihaknya tetap berupaya mempersiapkan segala sesuatu pada tahun ini juga. Hingga petunjuk umum pelaksanaannya sangat diperlukan untuk persiapan implementasinya.
Mahyudin sendiri menilai Perpers tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal ini merupakan perhatian pemerintah kesekian kalinya terhadap pendidikan pesantren. Sebelumnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Santri Nasional yang juga akan dirayakan besok.
"Perpres ini kado bagi para santri yang akan Hari Santri Nasional. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren," sebut Mahyudin.(end)
Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…
Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…
Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…
Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…
Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…