Categories: Pekanbaru

Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru, setelah empat kali terganjal. Pengesahan tiga Ranperda ini dilaksanakan Senin (19/7) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama dan Nofrizal.

Dari Pemko Pekanbaru dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, bersama sejumlah kepala OPD, dan juga unsur Forkopimda yang menyaksikan momen penting itu.

Untuk diketahui, tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, serta Perda Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

"Ini penting, ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat di sektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat di sektor sosial, yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," papar Hamdani kepada wartawan usai paripurna.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga mengapresiasi kinerja pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda tersebut, hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani," papar Ayat.

Dilanjutkannya, khusus untuk Perda PDAM Tirta Siak,  dia menginginkan supaya layanan air minum yang selama ini banyak dikeluhkan, dapat lebih baik, dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

"Sebab sampai saat ini, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap keperluan air minum, dinilai masih rendah," ungkapnya.

Sebagai informasi, disampaikan Ayat lagi, selama ini PDAM Tirta Siak baru melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

Untuk Perda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan Ayat, mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR,” sebutnya menegaskan.

Untuk Ranperda inisiatif, yang dirancang oleh DPRD yakni  Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru, yang susah disahkan jadi Perda, Ayat juga memberikan apresiasi, khususnya dalam melindungi generasi ke depannya.

"Sekarang kita sudah punya legalitas di dalam pencegahan dari bahaya narkoba. Semoga semua dapat dijalankan dengan maksimal," tegas Ayat.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

7 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

7 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

8 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

12 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

12 jam ago