Categories: Pekanbaru

Kemenag Keluarkan Edaran Qimat Zakat Fitrah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat hingga pengurus masjid seluruh Kota Pekanbaru. Edaran tersebut terkait Qimat Zakat Fitrah 1443 hijriah.

Kepala Kantor Kemenag Ko­ta Pekanbaru Drs H A Karim menyebutkan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan nomor B-238/Kw.04.6/4/BA.03.2/4/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Kisaran Harga Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Surta itu juga sebagai upaya keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru.

"Zakat Fitrah dilaksana­kan sesuai ketentuan hukum fiqih yaitu, satu sha’in gandum atau makanan sejenis yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona. Yang apabila diukur timbangannya,setara seberat 2,5 kg. Apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan," jelas Karim.

Kemenag Kota Pekanbaru mengambil patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru melalui data dari Disperindag Provinsi Riau maupun Disperindag Kota Pekanbaru. Data ini diambil dari harga pekan pertama Ramadan. Lewat rujukan tersebut, maka uang zakat fitrah akan berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp37.500 per orang, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi pembayar zakat fitrah.

Sekadar informasi, harga beras pada pekan pertama Ramadan 1443 Hijriah untuk jenis paling mahal di pasaran adalah beras Solok dengan harga Rp15 ribu per kilogram. Sementara harga termurah adalah beras Belida atau Topi Koki sebesar Rp11.500 per kilogram.

Dalam edarannya, Kemenag Kota Pekanbaru juga memberikan acuan beras Bulog yang menjadi jenis beras termurah yang dikonsumsi masyarakat Pekanbaru yaitu Rp10 ribu per kilogram.

Berkenaan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru juga mengimbau dalam pelaksanaan pembayaran maupun pendistribusian zakat fitrah hendaknya dilakukan dengan memperhatikan pedoman protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seluruh amil zakat maupun masyarakat diminta untuk tetap menghindari kontak langsung seperti berjabat tangan, hingga disarankan untuk menggunakan layanan perbankan dalam penerimaan zakat.(yls)

Laporan HENDRAWAN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

11 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

11 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

11 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

12 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago