Categories: Pekanbaru

Tolak Relokasi, Ratusan Pedagang Lakukan Demonstrasi di Depan STC

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hari terakhir tenggat pengosongan tempat penampungan sementara (TPS) dan relokasi pedagang ke dalam Sukaramai Trade Center (STC), Jumat (21/2) pagi diwarnai penolakan. Pedagang meminta rencana itu ditunda hingga usai Idul Fitri dan menyebut fasilitas di dalam belum layak. 

Penolakan ditunjukkan pedagang dengan menggelar demonstrasi dan berkumpul di pelataran eks Pasar Sukaramai Jalan Sudirman itu. Aksi mereka dihadang belasan security yang tampak berjaga.

Ujang, salah satu perwakilan pedagang menyebut mereka menolak relokasi jika dilakukan sekarang. ''Kami menyampaikan aspirasi kami saja. Bahwa pembongkaran TPS yang akan dilaksanakan tanggal 21 Februari ini tolong dikaji ulang,'' tegasnya. 

Penolakan didasari atas beberapa hal. Pertama mereka menilai lokasi di dalam STC yang akan ditempati belum layak. ''Pertama, tempat yang mau kami tempati itu tidak layak, belum siap,'' kata dia. 

Selanjutnya, pedagang juga mengkritik rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim percepatan yang bertanggungjawab terhadap relokasi yang akan memutuskan aliran listrik ke TPS, Sabtu (22/2) besok. ''Kedua itu ada perjanjian mau memutuskan lampu tanggal 22 Februari, itu tolong dihentikan jangan dilakukan,'' imbuhnya. 

Kepada Ujang, Riau Pos menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru sudah tegas menyebut tidak akan memperpanjang waktu tenggat. ''Pemko boleh saja tidak memperpanjang, tapi yang berdagang kami. Kami yang merasakan,'' tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlanjut. Para pedagang masih bertahan duduk di pelataran hingga tuntutan mereka dipenuhi. Perwakilan pedagang sekarang juga sedang dipertemukan dengan perwakilan PT Makmur Papan Perkasa (MPP) untuk dilakukan mediasi. Terlihat hadir di lokasi Pimpinan Cabang PT MPP Suryanto. 

Sebelumnya, hari ini, Jumat (21/2) menjadi tenggat relokasi pedagang dari TPS ke dalam STC)l. Terhadap pengosongan TPS, masih terjadi penolakan. Pedagang di TPS disebut sudah mendapatkan surat edaran terkait hal tersebut. 

Tenggat relokasi ini awalnya ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar. 

 

Laporan: M Ali Nurman

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

1 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

1 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

1 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago