Categories: Pekanbaru

Lelang Tiang Reklame Ilegal Tunggu Regulasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiang reklame tak berizin yang masih berdiri di Kota Pekanbaru akan ditertibkan dan segera dilelang Pemko Pekanbaru. Namun, untuk pelelangannya sendiri masih menunggu regulasi yang menjadi mekanismenya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada 120 an titik tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, proses lelang tiang reklame ilegal ini masih menanti regulasi. "Kami sudah sampaikan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) untuk mencari regulasinya, kalau lelang seperti apa mekanismenya," kata Jamil, Kamis (20/1).

Titik tiang reklame menyebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Salah satunya yang masih terpasang ada di Jalan Riau. Bando reklame itu belum ditertibkan oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Jamil menyebut, BPKAD harus segera membahas mekanisme lelang terhadap penertiban tiang reklame ilegal tersebut. Menurutnya, proses lelang untuk penertiban tiang reklame harus sesuai aturan yang ada. "Jadi kami melakukan lelang penertiban tiang reklame ilegal ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," terangnya.

Jamil mengatakan, bahwa tim yustisi hingga kini belum melaporkan terkait percepatan penertiban tiang reklame ilegal. Adanya regulasi tentu memperkuat kinerja tim di lapangan.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim guna menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.

Tim ini diketuai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame illegal tersebut. Dirinya memberi waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun ini untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut.

Ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama, mereka bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wali Kota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda di antaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD. "Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

15 jam ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

15 jam ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

2 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

4 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

4 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

5 hari ago