Categories: Pekanbaru

Dishub Pekanbaru Siap Ambil Alih Titik Parkir O2 Rumbai usai Kasus Dugaan Pengeroyokan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat dihebohkan dengan dugaan pengeroyokan terhadap seorang koordinator parkir bernama Adit di area parkir Swalayan O2, Kecamatan Rumbai, Senin (17/11/2025). Insiden yang dipicu persoalan setoran dan pemecatan jukir ini kini ditangani polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Sunarko, menyatakan pihaknya langsung menurunkan UPT Parkir untuk mengecek dan mengevaluasi situasi di lapangan. Temuan UPT nantinya menjadi dasar peninjauan ulang pola kerja sama pengelolaan parkir.

“Sedang dicek dan dievaluasi oleh UPT Parkir. Itu juga menjadi bahan review kerja samanya,” ujar Sunarko, Rabu (19/11).

Plt Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) titik parkir O2 sebenarnya sudah tidak berlaku sejak masa kepemimpinan kepala UPT sebelumnya. Meski begitu, lokasi yang berada di Zona 3 itu masih dikelola pihak perseorangan.

“PKS di lokasi itu sudah mati. Titik parkir yang dikelola Adit akan segera diambil alih Dishub,” tegasnya.

Dishub kini melakukan pendataan sambil menyiapkan mekanisme pengambilalihan seluruh titik bermasalah. Selama proses itu berjalan, koordinator lama masih dibiarkan bekerja sementara, namun hanya sampai penataan final dilakukan.

Terkait dugaan setoran tidak wajar dan insiden pengeroyokan, Rafit menegaskan bahwa itu merupakan murni persoalan internal antara koordinator dan jukir.

“Yang diputus hanya koordinator. Jukir boleh tetap bekerja. Yang penting, potensi pendapatan dikelola langsung oleh UPT dan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Rafit juga menyebut banyak titik PKS lainnya yang sudah tidak berlaku dan kini satu per satu diambil alih Dishub. Kepala Dishub juga belum mengizinkan penerbitan PKS baru sebelum penataan seluruh sistem parkir selesai.

Dishub menegaskan penertiban ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“PKS yang sudah mati tidak punya dasar hukum. Semua akan kita ambil alih dan tata ulang,” tegas Rafit.

Ia menambahkan bahwa intervensi Dishub diperlukan agar konflik serupa tidak terulang. Koordinator lama diputus, namun para jukir tetap diperbolehkan bekerja selama mengikuti aturan Dishub.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Wako Pekanbaru Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Tenayan Raya

Dua warga Tenayan Raya terima Rumah Layak Huni dari Pemko dan Baznas Riau, bagian dari…

2 jam ago

Hukum Puasa bagi Seorang Mualaf, Apakah Langsung Wajib Dilaksanakan?

saya seorang mualaf yang belum lama ini memeluk agama Islam Apakah setelah resmi masuk Islam…

2 jam ago

Trossen Telling Bikin Produksi PTPN IV Regional III Makin Presisi, Akurasi Tembus 96,77 Persen

PTPN IV Regional III perkuat tata kelola berbasis data lewat trossen telling, akurasi produksi TBS…

2 jam ago

Harga TBS Plasma Riau Turun, Kini Rp3.558,34 per Kg

Harga TBS mitra plasma di Riau turun jadi Rp3.558,34 per kg. Penurunan dipicu melemahnya harga…

2 jam ago

Safari Ramadan, Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan dan Ungkap Deretan Prestasi

Safari Ramadan di Rumbai, Wako Pekanbaru serahkan bantuan ratusan juta dan paparkan capaian setahun terakhir.

3 jam ago

Pemkab Meranti Pastikan Dana THR Aman, Mekanisme dan Besaran Masih Tunggu Regulasi

Pemkab Kepulauan Meranti siapkan anggaran THR ASN jelang Idulfitri 1447 H, pencairan menunggu regulasi resmi…

3 jam ago