Categories: Pekanbaru

Pembunuh Istri Divonis 17 tahun

RENGAT (RIAUPOS.CO)  —  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara terhadap Jon Helmi (30). Pasalnya, terdakwa warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini terbukti bersalah yakni pembunuh tunggal terhadap istrinya Asmalin1da (24).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana JPU Kejarl Inhu menuntut selama 18 tahun kurungan penjara. "Vonis selama 17 tahun sudah, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, usai sidang, Selasa (19/11).

Imanuel Marganda Putra Sirait yang juga ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan  Debora Maharani SH MH menyatakan terdakwa bersalah

melakukan tindak pidana pembunuhan. Bahkan vonis tersebut sudah mengacu kepada pasal 340 KUHPid yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sehingga melalui vonis tersebut diperintahkan untuk mengurung terdakwa selama 17 tahun. "Vonis yang dijatuhkan dipotong sejak terdakwa ditahan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian tragis yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Dusun I RT 03 RW 02 Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Parahnya lagi, terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya di depan anaknya lantaran tidak dibuatkan obat asam lambung.

Terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau dapur kebagian tubuh korban sebanyak tujuh kali. Hingga kejadian itu diberitahukan oleh anaknya yang masih berusia tujuh tahun kepada tentangganya.

Terdakwa juga sempat berencana bunuh diri setelah membunuh istrinya. Hanya saja, terdakwa hanya mengalami luka di bagian perut hingga akhirnya dirawat di RSUD Indrasari Rengat.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

15 jam ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

17 jam ago

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

1 hari ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

1 hari ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

1 hari ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

2 hari ago