Categories: Pekanbaru

Berkas Lengkap, JPU Susun Dakwaan Mursini

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara eks Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Kini dakwaan tersangka korupsi enam kegiatan di Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing itu sedang disusun.

Mursini resmi ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8) karena dinilai tak kooperatif. Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000. 

Adapun kegiatan tersebut  bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran (TA) 2017. Timbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar akibat dugaan korupsi yang dilakukan Mursini.

Diuraikan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (19/8) berkas perkara Mursini dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materil, atau P-21. Ini usai penyidik melimpahkan berkas perkaranya pada jaksa peneliti. 

''Sudah (P-21, red) pekan lalu, '' kata dia.

Dilanjutkannya, setelah itu  penyidik juga sudah melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk tempat Mursini ditahan. 

''JPU sekarang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat dakwaan sedang tahap koreksi,'' urai Raharjo.

Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Di mana sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini sudah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

19 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

20 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

20 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

23 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

23 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

23 jam ago