Categories: Pekanbaru

Pungutan Uang Sampah di Pemukiman Dilarang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan pungutan retribusi sampah di permukiman secara ilegal, membuat Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larnagan dalam bentuk Instruksi Walikota Nomor 1193 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus STMT menegaskan, terhitung mulai 1 September 2021 Pemko Pekanbaru melarang adanya pungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri khususnya di wilayah pemukiman warga.

"Jadi mereka (kelompok masyarakat, red) tidak boleh lagi mengangkut sampah di pemukiman dan membuangnya di luar wilayah pemukiman, serta tidak boleh memungut retribusi sampah di lingkungan. Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang penanganan sampah,"katanya.

Lanjut Wako, pemungutan retribusi dan pengangkutan sampah secara mandiri/swadaya itu telah melanggar peraturan berlaku. Di mana menurut undang-undang, yang boleh memungut sampah dan retribusi hanya pemerintah.

"Jadi yang memungut sampah dan retribusi tanpa seizin pemerintah atau ilegal, itu tidak boleh. Mulai 1 September, kami harap sudah bisa tertib," tegasnya.

Sejumlah sanksi menanti bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. "Ada tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru. Masyarakat juga bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," ungkapnya.

DLHK Ambil Alih Pungutan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Marzuki menyatakan, mulai 1 September 2021 pihaknya akan kembali mengambil alih pemungutan retribusi sampah lingkungan. Di mana saat ini pungutan retribusi masih ditarik oleh pihak lain selain petugas DLHK.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Rabu (18/8) menyebut, saat ini pihaknya mendapat instruksi dari Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi sampah.

"Jadi terhitung 1 September mendatang, pungutan retribusi petugas DLHK yang ambil langsung," kata dia.

Menurutnya, secara teknis pihaknya juga melibatkan pihak kecamatan. Mereka berkoordinasi terkait pungutan retribusi sampah lingkungan. Saat ini pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada pihak kecamatan terkait penarikan retribusi sampah tersebut.

"Jadi kami diminta sosialisasi jelang 1 September. Retribusi ini tidak boleh dipungut lagi selain dari pemerintah. Pak camat, lurah, dan RW selaku pengawas pemungutan retribusi. Jadi DLHK tidak sendiri, melibatkan camat dan lurah," singkatnya

Ia juga menjelaskan, kalau hingga kini masih ada sekitar 20 persen pengangkutan sampah di pemukiman yang dilakukan secara mandiri. Hal itu telah sesuai dengan hasil evaluasi kami bersama dua operator, yang mana tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman.

Untuk itu, pemerintah kota melalui DLHK berupaya agar seluruh wilayah nanti nya bisa diangkut oleh dua operator angkutan sampah masing-masing PT Samhana Indah (SHI) dan PT. Godang Tua Jaya (GTJ).

"Ini sesuai keputusan wali kota, bahwa mulai 1 September tidak boleh ada pihak lain yang memungut retribusi sampah," tegasnya.(ayi/ali/yls)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago