Polsek Payung Sekaki mengantar berkas tahap II ke Kejari terhadap perkara pencurian dengan pemberatan dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.( POLSEK PAYUNG SEKAKI FOR RIAU POS 0
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Payung Sekaki akhirnya mengantar berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejari) terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba. Kedua perkara itu masing-masing terdiri dari satu tersangka.
Kepada Riau Pos, Senin (19/8), Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara tak membantah dan membenar kan telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari. Katanya, kedua berkas itu diserahkan pada 14 Agustus.
“Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan atas dasar LP/ 444 / XII / 2018 /Riau / Polresta Pekanbaru / Polsek Payung Sekaki, tanggal 29 Desember 2018 tentang dugaan TP Pencurian Dengan Pemberatan, tersangka Septra Zul Hendri,†sebutnya.
Kemudian, untuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu atas dasar LP/ 33 / A / VI / 2019 /Rerskrim, tanggal 13 Juni 2019 tentang dugaan TP narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus.
“Kepada para tersangka kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil putusan pengadilan,†tuturnya.
Lebih lanjut, untuk sekarang tahanan di Polsek Payung Sekaki tinggal 15 orang. Kepada tersangka lainnya pun akan menyusul untuk pemberkasan lebih lanjut.(*3)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…
KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…
BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…
Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…