Categories: Pekanbaru

Lahan Gambut yang Telah Dikonversi Harus Dikembalikan

DURI (RIAUPOS.CO) – Penggiat lingkungan sekaligus Ketua Gempal (Generasi Muda Peduli Alam dan Lingkungan) Riau H Selamat Simamora di Duri, Sabtu (17/8) lalu menegaskan, lahan-lahan gambut yang telah dikonversi menjadi lahan perkebunan maupun HGU dan HTI di daerah ini harus dikembalikan.

“Banyak lahan gambut di Riau yang telah dikonversi menjadi lahan perkebunan,  HGU, maupun HTI. Hal itu membuat area tangkapan air tersebut punah. Salah satu akibatnya adalah kebakaran di lahan gambut yang hampir tiap tahun menghantui Riau,” sebutnya.

Sempena memperingati HUT ke-74 kemerdekaan RI, Simamora minta semua pihak terkait meninjau semua kebijakan mereka yang telah membiarkan konversi lahan gambut menjadi lahan perkebunan maupun HGU dan HTI.

“Sesuai konvensi internasional, lahan gambut itu sebetulnya sangat tidak boleh dikonversi. Namun sayangnya,  konversi itu telah berlangsung sejak lama. Anehnya lagi, yang menandatangani pengalihfungsian lahan gambut itu adalah oknum pejabat pemerintah kita juga,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, munculnya berbagai musibah di negeri ini, antara lain wabah kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan, tidak terlepas dari perbuatan tangan manusia yang kebanyalan jahil.

“Konversi lahan gambut merupakan contoh nyata betapa manusia itu suka sekali membuat kerusakan. Lahan gambut yang dikonversi jadi kering dan rentan terbakar di musim kemarau. Untuk memadamkannya sangatlah sulit. Miliaran dana harus dikeluarkan untuk itu. Apalagi kalau harus membuat hujan buatan yang biayanya tidak murah,” paparnya.

Karena hampir tiap kemarau selalu terjadi kebakaran lahan gambut di beberapa tempat di Riau, Simamora minta semua pihak terkait bisa mengembalikan status lahan gambut yang telah dikonversi tersebut.

“Kita juga minta pemerintah menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS) di Riau yang juga telah banyak dialihfungsikan. Selain itu, pemerintah pun kita tuntut untuk tidak mengabaikan kegiatan penghijauan,” pungkasnya.(sda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago