Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo dan Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Iwan Eka Putra (kanan) menunjukkan barang bukti dalam ekspose pengungkapan 8 kg narkoba jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Senin (19/8/2019).(RIRI RADAM/RIAUPOS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Namun, dari tiga orang yang ditangkap hanya satu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 8 kilogram (kg).
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram. Atas informasi itu, ujar Untung, bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
"Proses penyelidikan memakan waktu berhari-hari," kata Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Iwan Eka Putra SIK, Senin (19/8).
Dari hasil penyelidikan itu, ujar Untung, pihaknya mendapati ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu diketahui dijemput pelaku di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh setelah berkomunikasi dengan bandar.
"Kendaraan pelaku masuk ke parkiran hotel. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, setelah itu, mobil meninggalkan hotel," imbuh jenderal bintang satu itu.
Selanjutnya, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil warna hijau metalik itu. Lalu disampaikan Untung, tepat di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya laju kendaraan roda empat berhasil dihentikan dan dilakukan upaya penangkapan. "Penangkapan hari Rabu, 14 Agustus 2019," jelasnya.
Dari dalam mobil, sambung Untung, pihaknya menangkap tiga pria berinisial S alias M, R dan A. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg yang tersimpan di bagasi mobil. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, BNNP menetapkan satu tersangka berinisial S. Sedangkan terhadap A dan R, sebut Untung, dilepas karena tidak terbukti adanya keterlibatan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram. Hal itu, berdasarkan Pasal 184 KUHP.
"Dari penyelidikan dan penyidikan tidak ada keterlibatan mereka (A dan R) dengan S. A dan R hanya sebatas saksi, kami belum memiliki alat bukti sah untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," paparnya.
Meski begitu, kata Untung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lainnya. Di antaranya bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka S, yang mana identitasnya telah dikantongi BNNP Riau.(rir)
Editor: Arif Oktafian
Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.
Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.
Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…