Categories: Pekanbaru

8 Kg Sabu di Bagasi Mobil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Namun, dari tiga orang  yang ditangkap hanya satu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 8 kilogram (kg).

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram. Atas informasi itu, ujar Untung, bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Proses penyelidikan memakan waktu berhari-hari," kata Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Iwan Eka Putra SIK, Senin (19/8).

Dari hasil penyelidikan itu, ujar Untung, pihaknya mendapati ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu diketahui dijemput pelaku di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh setelah berkomunikasi dengan bandar.

"Kendaraan pelaku masuk ke parkiran hotel. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, setelah itu, mobil meninggalkan hotel," imbuh jenderal bintang satu itu.

Selanjutnya, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil warna hijau metalik itu. Lalu disampaikan Untung, tepat di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya laju kendaraan roda empat berhasil dihentikan dan dilakukan upaya penangkapan. "Penangkapan hari Rabu, 14 Agustus 2019," jelasnya.

Dari dalam mobil, sambung Untung, pihaknya menangkap tiga pria berinisial S alias M, R dan A. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg yang tersimpan di bagasi mobil. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, BNNP menetapkan satu tersangka berinisial S. Sedangkan terhadap A dan R, sebut Untung, dilepas karena tidak terbukti adanya keterlibatan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram. Hal itu, berdasarkan Pasal 184 KUHP.

"Dari penyelidikan dan penyidikan tidak ada keterlibatan mereka (A dan R) dengan S. A dan R hanya sebatas saksi, kami belum memiliki alat bukti sah untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Meski begitu, kata Untung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lainnya. Di antaranya bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka S, yang mana identitasnya telah dikantongi BNNP Riau.(rir)

Editor: Arif Oktafian

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

5 menit ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

13 menit ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

18 menit ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

27 menit ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago