Categories: Pekanbaru

Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati  dituntut hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e Undang-undang RI  Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1)  ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Silvia Dianita dan Yusni Herawati  pidana penjara masing-masing 1 tahun  2 bulan,” jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan  mejelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) petang.

 Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer  dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” tambah JPU.   Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir Juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

10 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

10 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

10 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

10 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

12 jam ago