tersangka-pengedar-sabu-diamankan-polsek-senapelan-di-kos-kosan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu.
Tersangka RH (31) berhasil diamankan di kos-kosan yang berada Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tersangka ini berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dalam kos-kosannya kami juga mengamankan seorang wanita PA (23), yang mana saat ini PA berstatus saksi," ucap Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 14 paket berisikan sabu siap edar yang diakui milik tersangka, alat hisap bong dan uang tunai Rp350.000," tutup Kapolsek Senapelan.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka RH positif mengandung methaphetamine. Atas tindakannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Laporan: Evan Gunanzar (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…