pengosongan-gedung-untuk-penertiban-aset
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku pengelola barang tertanggal 18 April 2022.
Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, pengiriman surat ke LAMR tersebut adalah murni untuk penertiban aset. Karena Gedung LAMR tersebut sudah habis masa pinjam pakainya.
"Gedung LAMR itukan merupakan aset pemerintah, dan sesuai aturan gedung milik daerah itu masa pinjam pakainya lima tahun. Gedung LAMR itu sudah lima tahun masa pinjam pakainya," kata Sekdaprov.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan, karena sudah lima tahun masa pinjam pakainya, maka pihak yang menggunakan gedung tersebut diberikan dua pilihan. Pertama dapat mengajukan pinjam pakai lagi atau mengosongkan gedung tersebut.
"Surat pengajuan pinjam pakai gedung LAMR terakhir 2017 lalu. Jadi sekarang sudah habis masanya, kalau mau pakai lagi ya silahkan ajukan surat lagi," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah pengosongan gedung LAMR tersebut apakah ada kaitannya dengan kisruh yang saat ini terjadi di tubuh LAMR. Menurut Sekdaprov, pihaknya tidak ikut campur dengan persoalan tersebut.
"Untuk kisruh LAMR kami tidak ikut campur, kami hanya fokus untuk penertipan aset saja. Karena kalau tidak kami ingatkan, nanti kami yang salah karena melanggar aturan," sebutnya.
Untuk diketahui, surat pengosongan gedung LAMR tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.