Categories: Pekanbaru

Kapolresta Sebut Ekstasi Akan Diterbangkan ke Bali

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Dua kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka adalah dua pria berinisial A (46) dan LZ warga asal Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.

Polisi berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali pada 10 November 2021 sekira pukul 16.15 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II Pekanbaru.

Mereka menginformasikan bahwa ditemukan satu koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika (pil ekstasi dan sabu).

"Kemudian petugas bandara secara bersama-sama mengamankan satu orang tersangka insial A berikut dengan barang bukti satu koper tas berwarna hitam berisi narkotika, kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Pria Budi pada konfrensi pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (19/11/2021).

Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial LZ pada 16 November di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

"Dari tangan LZ petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu," terangnya.

Dari keterangan LZ, ia mengaku suruhan dari A yang terlebih dahulu telah berhasil diamankan petugas. Kronologinya, pada 7 November insial A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi ini di  Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api.

"Saudara LZ diupah Rp60 juta dari insial A. Ternyata barang haram tersebut dipesan olah seseorang berinisial AH (DPO) sebanyak 5 ribu butir kepada A kemudian direncanakan barang haram tersebut akan diterbangkan ke Bali, namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," terangnya.

Kepada dua orang tersangka A dan LZ akan  disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan minimal denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago