cegah-kasus-pertanahan-bpn-pekanbaru-gelar-sosialisasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna memberikan informasi dalam hal mencegah terjadinya kasus pertanahan di Kota Pekanbaru, Kamis (18/11) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru menggelar sosialisasi bersama lurah dan camat di Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Memby Untung Pratama SH MAP MMg kepada wartawan, kegiatan ini juga diikuti oleh unsur penegak hukum di Kota Pekanbaru, dinas terkait, Lurah dan Camat di Kota Pekanbaru.
Selain itu, sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dan penandatanganan berita acara aksi pencegahan kasus pertanahan di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 ini sangat penting dilakukan sebagai upaya meminimalisir kasus pertanahan di wilayah Kota Pekanbaru.
Bahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus pertanahan, baik berupa sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari.
"Kegiatan ini kami lakukan dengan tujuan mendapatkan saran serta pendapat dari para pesertas sehingga dapat dijadikan bahan kajian strategis kebijakan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan timbulnya kasus pertanahan di lapangan," ucapnya.
Memby berharap, ke depan dengan adanya sinergitas antara BPN dan stake holder terkait dapat melakukan pencegahan dalam kasus pertanahan di Kota Pekanbaru.
"Ke depan kerja sama ini akan kami lanjutkan dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Agar permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan," kata dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Marel mengatakan, mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain dengan modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena ada banyak yang harus diketahui oleh para pemangku kebijakan di Kota Pekanbaru, khususnya para lurah dan camat yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Serta agar mereka terhindar dari kasus pertanahan yang dapat terjadi di lapangan," tegasnya.(ayi)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…