PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhentikan sementara Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dari jabatannya.
Dedy Khairul Ray saat ini ditunjuk sebagai Plh Direktur RSD Madani menggantikan Arnaldo Eka Putra. Pemberhentian sementara ini terhitung sejak, Selasa (17/9) kemarin.
Adapun pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan direktur rumah sakit tersebut, karena kedisiplinan dan akuntabilitas. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan yang bersangkutan diberhentikan karena kedisiplinan dan akuntanbilitas. Dia mencontohkan salah satu penyebabnya karena tak hadir saat ada undangan kepala daerah.
“Seperti yang sudah dijelaskan pak Pj Wali Kota ya soal kedisiplinan dan akuntabilitas. Kita tak bisa menjelaskan semuanya, namun kemarin kita periksa itu, misal yang bersangkutan ada beberapa tak menghadiri agenda rapat atau pertemuan bersama kepala daerah atau wali kota dan ada hal lainnya. Padahalkan urgent itu,” ujarnya Kamis (19/9/2024).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menjelaskan, pemberhetian Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani untuk kelancaran pemeriksaan terkait disiplin. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah mengevaluasi pelayanan rumah sakit daerah tersebut.
“Memang yang bersangkutan diberhentikan sementara terkait disiplin, tata kelola rumah sakit dan lainnya,” sambung Irwan Suryadi.
Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…
Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…
BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…
Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…
PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…
Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…