Categories: Pekanbaru

Terjadi di Dishub, Hati-hati Penipuan Penerimaan THL Mengatasnamakan Dinas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Siapa yang tidak ingin bekerja di instansi Pemerintahan? Semua pasti menginginkannya. Namun kepada pencari kerja harus hati-hati dengan modus penipuan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan iming bisa bekerja langsung dengan membayar sejumlah uang.

Baru-baru ini terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mencoba meminta keterangan langsung dari Dishub Pekanbaru, dengan memanggilnya pada rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari lalu. Berikut menghadirkan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru yang diharap bisa meluruskan persoalan yang terjadi, karena disebutkan sudah banyak makan korban. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso langsung memberikan klarifikasinya, dengan melibatkan langsung Sekretaris Dinas, Sunarko, Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, Kepala Bidang KTSP, Tengku Ardi Dwisasti, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Febrino.

Disampaikannya, soal penerimaan tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dishub yang dinilai mencoreng citra Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, karena korban di harus membayar sejumlah uang puluhan juta. Atas laporan yang sampai ke Komisi I dan dari keterangan yang disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru, semua tuduhan itu terjawab, dan surat penerimaan THL yang dimaksud adalah surat bodong, atau penipuan yang membawa nama Dinas tertentu.

Ditegaskannya, informasi yang beredar adalah murahan dan tidak ada hubungannya dengan instansi yang dipimpinnya. Karena surat yang ditunjukkan merupakan surat palsu, bodong, dan juga hoax. Diduga ada oknum yang bermain untuk merusak citra Pemerintah, dan dia pun minta kepada korban untuk lapor polisi agar dapat diproses secara hukum.

"Dari kop suratnya, itu kop surat Pemerintah Kota bukan kop surat dinas perhubungan. Jadi jika itu kop surat pemko yang punya kewenangan membubuhkan tandatangan adalah Walikota/wakil walikota, bukan Kepala Dinas, ini jelas sudah hoax," kata Yuliarso menerangkan.

Dalam surat yang beredar, dijelaskan Yuliarso, itu yang tandatangan Kadishub dan Walikota. 

"Ini ngawur, secara administratif sudah salah, dan seharusnya ini diperhatikan oleh para pencari kerja," tegasnya.

Sayangnya, disampaikan Yuliarso, penipuan ini terbit di media, tanpa ada konfirmasi ke Dishub. Ditegaskan nya lagi, jika pun ada penerimaan THL/honor di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tentu melalui proses yang sesuai dengan aturan. Dan melalui tahapan-tahapan dan penjaringan yang benar sesuai dengan kebutuhan dan anggarannya.

"Makanya, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan dengan jumlah uang cukup besar, datang ke kami. Jika ada pegawai kami yang bermain tunjukkan biar kami tindak. Kami tegaskan juga, jika surat yang beredar di media sosial, bukanlah surat produk dari Dishub. Saya bisa pastikan ini. Isinya pun sangat tidak jelas. Untuk itu, perlu kami luruskan dalam kesempatan RDP dengan Komisi I DPRD kemarin," ujarnya. 

Dalam kesempatan RDP ini, Ketua Komisi I Doni Saputra yang di dampingi Sekretaris Komisi I, Muhammad Isa Lahamid serta seluruh anggota menyarankan agar korban yang telah tertipu untuk melaporkan ke aparat hukum. Bahkan, Komisi I berharap Dinas Perhubungan agar bisa meluruskan persoalan ini kepada masyarakat, dan disarankan setiap ada penerimaan THL mesti dilakukan sesuai prosedur.

"Kita berharap tidak ada isu simpang siur yang dapat meresahkan masyarakat karena akan bisa merugikan Pemko Pekanbaru seperti yang sudah terjadi ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru harus bisa menjelaskan ke masyarakat terkait isu ini," kata Doni.

Ia menyebutkan, kedepan jangan sampai kepercayaan masyarakat ke Pemko Pekanbaru akan semakin buruk terhadap isu-isu yang dapat merugikan Pemko Pekanbaru serta Walikota Pekanbaru. 

"Kita kurang enak mendengar informasi yang masuk ke Komisi I terkait dengan sistem perekrutan THL ini. Untuk itulah kami mengundang RDP dengan dinas terkait agar bisa clear dan masyarakat tau. Kita juga minta bagaimana sistem perekrutan THL selama ini di Pemko Pekanbaru secara menyeluruh," pungkasnya.

Atas persoalan ini juga, Yuliarso mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati. 

"Jangan mudah tertipu, karena yang rugi diri sendiri," tutup Yuliarso.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

24 menit ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

39 menit ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

3 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

4 jam ago

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

5 jam ago

Hadapi Ancaman Abrasi, 13 Hektare Mangrove di Desa Deluk Direhabilitasi

M4CR Riau memperingati Hari Mangrove Sedunia dengan penanaman mangrove di Desa Deluk, Bengkalis, sebagai upaya…

5 jam ago