Categories: Pekanbaru

Pemprov Riau Usulkan 698 Formasi Tenaga PPPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali mengusulkan penambahan formasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan tersebut dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan penambahan formasi PPPK sebanyak 698. Jumlah usulan tersebut terdiri dari usulan untuk tenaga guru dan nonguru. "Usulan penambahan formasi PPPK tersebut juga sesuai dengan arahan Pak Gubernur," katanya, Senin (18/4).

Lebih lanjut dikatakannya, dari total 698 usulan formasi tenaga PPPK tersebut, terdiri dari 240 tenaga guru dan 459 tenaga nonguru. Usulan tersebut dilakukan untuk mengakomodir tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dan juga tenaga honorer lainnya.

"Hal tersebut juga merupakan aspirasi para guru dan tenaga honor lainnya kepada Pak Gubernur beberapa waktu lalu. Karena tahun lalu jumlah pengangkatan tenaga PPPK di Riau masih sedikit," ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, untuk di Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu, namun satu orang meninggal dunia sebelum dilantik. Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut, para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2. Ke-108 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.

"Tidak hanya mengajar di sekolah lama, para guru tersebut juga belum bisa menerima gaji sebagai tenaga PPPK. Ya karena SK-nya itu belum ada. Namun setelah dilantik yang dijadwalkan Jumat mendatang, 108 tenaga PPPK itu akan menerima gaji seperti PNS," sebutnya.

Dipaparkan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun. Di mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purnatugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut. "Namun untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkan," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah aturan tengah disempurnakan terkait seleksi tahun 2022.

Dalam keterangan resminya, Kamis (14/4), Nadiem menjelaskan, pihaknya tengah memperjuangkan agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi tahun 2021 mendapat prioritas formasi di tahun ini. Sehingga, mereka tak perlu mengikuti tes lagi.

Selain itu, pemerintah pusat juga sedang mengajukan untuk dapat terlibat dalam penetapan formasi guru PPPK. Dengan begitu, bisa meminimalisir isu terkait formasi di daerah. Diharapkan pula, melalui perhitungan dan penetapan dari pusat membuat proses perekrutan guru PPPK lebih efisien dan efektif lagi. "Ini sedang kami lakukan dengan PANRB. Harapannya, ke depan isu formasi di daerah bisa didukung oleh pusat," paparnya.

Dengan sejumlah skenario tersebut, diharapkan dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan keperluan satu juta guru ASN PPPK. Termasuk, mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk karena guru honorer mereka lolos PPPK. Sehingga, harus pindah ke sekolah dibawah pemda.

Seperti diketahui, tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan 758.018 formasi guru PPPK. Dari jumlah tersebut, baru 131.239 formasi (17,3 persen) yang sudah diajukan oleh pemerintah daerah. Hingga kini, masih ada 191 pemerintah daerah belum mengusulkan formasi sama sekali untuk tahun 2022. Kemendikbudristek pun mengaku terus berkoordinasi dengan pemda terkait hal ini.(sol)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

11 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

12 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

12 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

12 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago