Categories: Pekanbaru

Dua Jam Penertiban PSBB di Tampan, 20 Surat Teguran Dilayangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) melaksanakan  operasi penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap masyarakat, pada malam ketiga, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Ahad (19/4/2020).

Dalam penertiban ini,  banyak warga tak menyangka bakal ada operasi malam hari, dan tak sedikit yang mengira ada razia polisi.

Operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB, penertiban dilakukan terhadap masyarakat mulai dari pemakaian masker, phsycal distancing atau jaga jarak kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dan kendaraan mobil membawa penumpang harus 50 persen dari kapasitas.

Penertiban berlangsung sekitar 2 jam. Pantauan Riaupos.co di lapangan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki, saat ditemui di lapangan. Menurutnya, penertiban di Tampan karena merupakan zona merah sebaran Covid-19. 

“Penertiban ini dilakukan dalam penerapan PSBB Kota Pekanbaru, guna memutus rantai penularan virus corona. Wilayah Tampan yang masuk dalam zona merah,” kata AKP Desmaliki.

Lebih lanjut menurut Wakasatlantas Polresta Pekanbaru ini,  pihaknya menertibkan masyarakat yang masih keluar rumah dan tidak memakai masker. Karenanya Ia mengimbau kepada warga Tampan khususnya dan kecamatan lain di Kota Pekanbaru umumnya, jika tidak ada kepentingan agar jangan keluar rumah.

“Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak,” bebernya.

Dilanjutkannya, imbauan kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran langsung di lapangan.

“Dalam penertiban  ini telah kami mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar, sesuai Perwako Nomor 74,” sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. "Dari rumah tadi keluar cari makan, rupanya ada razia jam malam, karena tidak pakai masker diberhentikan, terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

5 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

8 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

8 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

9 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

9 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

9 jam ago