Categories: Pekanbaru

11 Kelurahan Segera PPKM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Di sini segera diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Kamis (18/3) kemarin mengungkapkan, jajarannya sekarang sedang menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).

"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kami terapkan, menanti Perwako dulu," ucapnya.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Ray, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukitraya, Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukitraya, Tangkerang Labuai di Bukitraya,  Tangkerang Utara di Bukitraya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai dan Limbungan di Rumbai.

Diuraikan Wako, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif, sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah.  Untuk PPKM sendiri, dikatakannya tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan pemerintah kota beberapa waktu lalu.
"Regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktivitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," jelasnya.

Wako belum dapat memastikan PPKM ini bakal diterapkan. Namun ia hanya menyebut bakal menerapkan secepatnya seiring Perwako PPKM rampung dibuat. ‘’Secepatnya!’’ singkatnya.

Camat Rencanakan Pembubaran Kerumunan
Sementara itu, Tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya, membuat Camat Bukit Raya T Ardi Dwisasti berencana melakukan hunting ke sejumlah titik keramaian.

Menurut T Ardi, berdasarkan data yang diperolehnya melalui Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, sejumlah kelurahan di Kecamatan Bukit Raya berada pada zona merah hingga orange yang membuat sejumlah aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ditiadakan.

Kelurahan yang masuk dalam zona merah dan orange mulai 14-21 Maret 2021 yaitu, Tangkerang Tengah, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai, Tangkerang Selatan, Tangkerang Timur, dan Air Dingin.

Guna meminimalisir peningkatan kasus  di wilayahnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Bukit Raya untuk melakukan hunting dan membubarkan sejumlah kerumunan massa yang berisiko menjadi klaster baru.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar terus konsisten menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah demi kesehatan dan keselamatan bersama.(ali/ayi/yls)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago