Site icon Riau Pos

Retribusi Kir Dihapus

Yuliarso Kepala Dishub Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapuskan retribusi biaya uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir per 5 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penghapusan retribusi biaya uji kir berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. ”Salah satu retribusi yang dinol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor (PKB). Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada,” ujar Yuliarso, Kamis (18/1).

Ke depannya, pemasukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.

”Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib,” tegas Yuliarso.

Dijelaskan Yuliarso, tujuan pengujian kendaraan bermotor sendiri untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

Yuliarso menuturkan, walaupun biaya pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir.

Ia menambahkan, pada 2023, pihaknya mendapat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru, Zulfahmi menjelaskan penghapusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Meskipun saat ini sudah diberlakukan penghapusan retribusi uji KIR, tetapi pelaksanaan di lapangan masih seperti biasa, dan belum ada penumpukan kendaraan yang melakukan uji kir. Sama seperti hari-hari biasa aja saat ini meskipun sudah dihapuskan retribusi uji kir,” pungkasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU

Exit mobile version