kembali-beri-stimulus-pbb-dan-penghapusan-denda-pajak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.
“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.
“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…