Categories: Pekanbaru

Diduga Wanprestasi, Pengembang Pasar Induk Layak Diganti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sudah pernah gagal memenuhi target pembangunan sesuai kontrak kerja sama, posisi pengembang Pasar Induk sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) layak dikaji kembali kepatutannya.

Melihat kondisi saat ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidi Yogia menilai, pengembang Pasar Induk sudah masuk kategori melakukan wanprestasi.

Apalagi pengembang tersebut sudah pernah mendapat adendum (perpanjangan), terlepas dari keabsahan pemberiannya. Moris mengatakan, sebuah langkah yang tepat dan sah jika Pemko memutuskan untuk mengganti pengembang saat ini. Karena secara aturan, pengembang sudah melakukan wanprestasi dengan kondisi yang ada saat ini.

"Kebijakan penggantian pengembang harus ditinjau dari aspek kerja sama yang dilakukan Pemko dan pengembang yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Melihat kronologis yang terjadi saat ini, sebaiknya Pemko mempertimbangkan kelayakan pengembang dalam proyek tersebut. Ada baiknya Pemko melakukan penggantian dengan pengembang yang lebih kredibel, sehingga proyek tersebut segera selesai untuk kemudian segera dimanfaatkan oleh masyarakat," terangnya.

Soal sistem kerja sama, baik itu Build, Operate, Transfer (BOT) maupun pembangunan sepenuhnya ditanggung pengembang, tidak jadi masalah ketika Pemko ingin menggantinya dengan pengembang baru. Karena menurut Moris, molornya pembangunan Pasar Induk tidak hanya merugikan Pemko Pekanbaru saja.

"Walaupun pengembang juga sebagai investor dengan pembiayaan mereka yang tanggung, Pasar Induk sebagai fasilitas publik tersebut sudah memberikan kerugian kepada masyarakat sebagai pemilik fasilitas yang harusnya sudah bisa dimanfaatkan," tegasnya.

Terkait adendum yang diberikan Pemko kepada pengembang, menurut Moris sah-sah saja. Dalam aturan tidak ada batasan berapa kali adendum bisa diajukan kontraktor atau pengembang dalam mengerjakan sebuah proyek. Namun pemberian adendum kepada pengembang dalam kasus Pasar Induk menurut Moris layak dipertanyakan.

"Kebijakan adendum tidak dibatasi dalam kebijakan. Tapi secara yurisprudensi, biasanya adendum bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan pertimbangan faktor force major. Namun adendum tidak bisa dilakukan akibat kelalaian oleh faktor yang sudah bisa diprediksi," ungkapnya.

Bahkan Moris menyebutkan, pengembang Pasar Induk bisa saja masuk daftar hitam untuk proyek-proyek dari Pemko Pekanbaru selanjutnya. Karena ada indikasi pengembang telah melakukan kesalahan seperti wanprestasi. Ketidakpatuhan terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak juga bisa menjadi penguat untuk memasukkan pengembang ke daftar hitam.(end)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

4 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

6 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

7 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

7 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

7 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

9 jam ago