Categories: Pekanbaru

Diduga Wanprestasi, Pengembang Pasar Induk Layak Diganti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sudah pernah gagal memenuhi target pembangunan sesuai kontrak kerja sama, posisi pengembang Pasar Induk sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) layak dikaji kembali kepatutannya.

Melihat kondisi saat ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidi Yogia menilai, pengembang Pasar Induk sudah masuk kategori melakukan wanprestasi.

Apalagi pengembang tersebut sudah pernah mendapat adendum (perpanjangan), terlepas dari keabsahan pemberiannya. Moris mengatakan, sebuah langkah yang tepat dan sah jika Pemko memutuskan untuk mengganti pengembang saat ini. Karena secara aturan, pengembang sudah melakukan wanprestasi dengan kondisi yang ada saat ini.

"Kebijakan penggantian pengembang harus ditinjau dari aspek kerja sama yang dilakukan Pemko dan pengembang yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Melihat kronologis yang terjadi saat ini, sebaiknya Pemko mempertimbangkan kelayakan pengembang dalam proyek tersebut. Ada baiknya Pemko melakukan penggantian dengan pengembang yang lebih kredibel, sehingga proyek tersebut segera selesai untuk kemudian segera dimanfaatkan oleh masyarakat," terangnya.

Soal sistem kerja sama, baik itu Build, Operate, Transfer (BOT) maupun pembangunan sepenuhnya ditanggung pengembang, tidak jadi masalah ketika Pemko ingin menggantinya dengan pengembang baru. Karena menurut Moris, molornya pembangunan Pasar Induk tidak hanya merugikan Pemko Pekanbaru saja.

"Walaupun pengembang juga sebagai investor dengan pembiayaan mereka yang tanggung, Pasar Induk sebagai fasilitas publik tersebut sudah memberikan kerugian kepada masyarakat sebagai pemilik fasilitas yang harusnya sudah bisa dimanfaatkan," tegasnya.

Terkait adendum yang diberikan Pemko kepada pengembang, menurut Moris sah-sah saja. Dalam aturan tidak ada batasan berapa kali adendum bisa diajukan kontraktor atau pengembang dalam mengerjakan sebuah proyek. Namun pemberian adendum kepada pengembang dalam kasus Pasar Induk menurut Moris layak dipertanyakan.

"Kebijakan adendum tidak dibatasi dalam kebijakan. Tapi secara yurisprudensi, biasanya adendum bisa dilakukan sebanyak dua kali dengan pertimbangan faktor force major. Namun adendum tidak bisa dilakukan akibat kelalaian oleh faktor yang sudah bisa diprediksi," ungkapnya.

Bahkan Moris menyebutkan, pengembang Pasar Induk bisa saja masuk daftar hitam untuk proyek-proyek dari Pemko Pekanbaru selanjutnya. Karena ada indikasi pengembang telah melakukan kesalahan seperti wanprestasi. Ketidakpatuhan terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak juga bisa menjadi penguat untuk memasukkan pengembang ke daftar hitam.(end)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago