Categories: Pekanbaru

Sidang Tuntutan Syafri Harto Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif FISIP Unri ditunda. Dijadwalkan pada Kamis (17/3), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Terdakwa Syafri Harto sendiri hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin. Sidang yang digelar tertutup itu sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Setiono, namun hakim langsung mengambilkan keputusan untuk menunda sidang setelah mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin depan (21 Maret, red). (Tuntutan) Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.

Penundaan pembacaan tuntutan ini sendiri membuat puluhan mahasiswa Unri yang sudah datang sejak pagi di PN Pekanbaru kecewa. Seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka datang untuk mengawal sidang yang melibatkan dekan non aktif dengan korban rekan mereka dari Program Studi Hubungan Internasional.

Pada sidang pekan lalu, para mahasiswa Unri didominasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri sempat menggelar aksi di luar pagar PN Pekanbaru. Mereka bertahan hampir satu jam sebelum dibubarkan kepolisian. Pada kesempatan itu mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kami melakukan aksi damai, meminta hakim untuk menjatuhkan hukum setimpal. Kami juga meminta Kepala Pengadilan memberikan atensi pada hakim yang memimpin sidang ini," kata Agil Fadhlan, Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri, didampingi Mayor Komahi FISIP Unri Kelvin Hardiansyah.

Agil menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sidang tersebut tuntas, sampai terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Aksi itu sendiri menurutnya sebagai wujud dukungan kepada rekan mereka yang jadi korban dan juga seluruh korban yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual di Provinsi Riau.

Dalam perkara dugaan pencabulan ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, yang kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru. Belakangan kasus tersebut diambil alih Polda Riau sebelum dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

5 menit ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

21 menit ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

27 menit ago

Dampak Asap Karhutla Diskes Kepulauan Meranti Catat 1.128 Kunjungan Balita Sakit

Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti mencatat 1.128 kunjungan balita dengan keluhan batuk dan sesak napas periode…

41 menit ago

Pemkab Rohul Minta 38 Perusahaan Transparan Soal Hasil Seleksi Job Fair 2026

Job Fair perdana Kabupaten Rokan Hulu resmi ditutup pada Minggu (18/10/2026) sore dengan hasil awal…

1 jam ago

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

23 jam ago