Categories: Pekanbaru

Sidang Tuntutan Syafri Harto Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif FISIP Unri ditunda. Dijadwalkan pada Kamis (17/3), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Terdakwa Syafri Harto sendiri hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin. Sidang yang digelar tertutup itu sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Setiono, namun hakim langsung mengambilkan keputusan untuk menunda sidang setelah mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin depan (21 Maret, red). (Tuntutan) Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.

Penundaan pembacaan tuntutan ini sendiri membuat puluhan mahasiswa Unri yang sudah datang sejak pagi di PN Pekanbaru kecewa. Seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka datang untuk mengawal sidang yang melibatkan dekan non aktif dengan korban rekan mereka dari Program Studi Hubungan Internasional.

Pada sidang pekan lalu, para mahasiswa Unri didominasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri sempat menggelar aksi di luar pagar PN Pekanbaru. Mereka bertahan hampir satu jam sebelum dibubarkan kepolisian. Pada kesempatan itu mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kami melakukan aksi damai, meminta hakim untuk menjatuhkan hukum setimpal. Kami juga meminta Kepala Pengadilan memberikan atensi pada hakim yang memimpin sidang ini," kata Agil Fadhlan, Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri, didampingi Mayor Komahi FISIP Unri Kelvin Hardiansyah.

Agil menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sidang tersebut tuntas, sampai terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Aksi itu sendiri menurutnya sebagai wujud dukungan kepada rekan mereka yang jadi korban dan juga seluruh korban yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual di Provinsi Riau.

Dalam perkara dugaan pencabulan ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, yang kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru. Belakangan kasus tersebut diambil alih Polda Riau sebelum dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

11 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

11 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago