Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra disambut kerabat dan sahabat dekat saat bebas dari Rutan Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1/2024). (Kerabat Andi Putra UNTUK RIAU POS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Politisi yang sempat terlilit kasus gratifikasi ini bebas bersyarat.
Pengajuan pembebasan bersyarat tersebut disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Andi Putra masih menyisakan hukumannya selama 1 tahun 4 bulan, hingga masih diwajibkan melapor ke Bapas Pekanbaru.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, sesuai aturan Andi Putra berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. ‘’Iya (bebas), setelah semua adiministrasinya lengkap hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya, Rabu (17/1).
Terpantau Andi Putra dijemput keluarga dan sahabat dekatnya saat keluar dari Rutan di kawasan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Andi Putra terlihat bertemu sang ayah, istri, dan memeluk kedua anaknya saat bebas.
Menurut beberapa kerabat, Andi Putra tidak buru-buru langsung bertolak ke Kuantan Tengah, Kuansing di rumah kediamannya. Andi memilih menghirup udara bebas hari pertamanya di Kota Bertuah. Andi Putra terpantau sarapan dan ngopi-ngopi di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa saat setelah bebas. Sang Ayah, Sukarmis, juga terlihat di sana. Diketahui, Andi Putra terjerat kasus gratifikasi dan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2021 lalu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan itu Andi Putra mengajukan banding ke hingga ke Mahkamah Agung (MA). Andi Putra menang saat banding dan MA memangkas hukuman Andi Putra menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. KPK lalu mengeksekusi Andi Putra ke Rutan Sialang Bungkuk pada Januari 2023 lalu.(end)
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…