Site icon Riau Pos

JPO Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Pejalan kaki menggunakan JPO di Kompleks Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (16/9/2024). JPO ini kondisinya sudah keropos dan rusak parah.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kondisi sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru kian memprihatinkan. Pasalnya, JPO yang sudah lama rusak parah karena sudah keropos dan berkarat hingga kini tak kunjung mendapatkan perbaikan, sehingga menyulitkan bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang.

Pantauan Riau Pos, Senin (16/9) terlihat kondisi besi JPO yang sudah tak layak digunakan di depan kompleks Sudirman Square, Kota Pekanbaru mulai mengalami pengeroposan, baik di bagian tiang pancang hingga bagian lantainya.

Bahkan atap bangunan JPO itu juga sudah terlepas satu per satu, sehingga membuat tidak ada lagi pelindung. Tak hanya itu pejalan kaki yang ingin menyeberang menggunakan JPO tersebut harus ekstra hati-hati karena angin kencang yang berasal dari arus lalu lintas yang ada di bawahnya kerap membuat JPO terasa bergetar cukup kencang sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Salah seorang pejalan kaki Kurniawati mengaku kondisi JPO di Kota Pekanbaru sudah selayaknya me dapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Apalagi banyak yang rusak di jalan protokol yang padat akan arus lalu lintas, sehingga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara jika menggunakan badan jalan untuk menyeberang.

Ia berharap sejumlah JPO di Kota Pekanbaru dapat segera diperbaiki agar pejalan kaki merasa nyaman dan aman saat ingin menyeberang jalan.

”Saya khawatir JPO ini roboh dan malah menimpa pengendara yang ada dibawahnya. Karena saya sebagai pejalan kaki serasa bertarung nyawa saat melintasi JPO yang bergoyang kencang ini,”katanya.

Saat dikonfirmasi belum lama ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso mengaku perbaikan terhadap JPO tersebut merupakan wewenang pihak ketiga.

Bahkan pihaknya sudah menyampaikan kerusakan yang terjadi pada JPO tersebut kepada pengelola karena pemanfaatan iklan tersebut menjadi kewajiban pihak ketiga untuk memberikan perawatan.

Tak hanya itu sampai saat ini, pihaknya masih belum memiliki anggaran untuk melakukan perawatan JPO, sehingga pihaknya menyerahkan kembali perbaikannya kepada pihak pengelola.

”Itu menjadi kewajiban pihak ketiga untuk mendapatkan perawatan. Kami tak punya anggaran untuk melakukan perawatan,” jelasnya.(ayi )

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 

Exit mobile version