Categories: Pekanbaru

Dewan Soroti Kisruh Pemilihan RW di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Proses pemilihan Ketua RW di sejumlah kecamatan di Pekanbaru terjadi permasalahan. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, sebab aturan yang mengatur pemilihan tersebut telah ditetapkan. Seharusnya semua pihak bisa mengikuti aturan Perda 12/2002.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Ahad (16/8) kepada RiauPos.co mengungkapkan, sampai saat ini ada begitu banyak keluhan dan komplain warga yang disampaikan kepadanya terkait proses pemilihan ketua RW di sejumlah wilayah. 

"Dari laporan warga proses pemilihan ketua RW tidak lagi mematuhi perda yang sudah ditetapkan, Perda 12/2002 tentang pemilihan ketua RW," kata Aidil yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat menjelaskan ulang kepada wartawan.

Dalam perda itu disampaikan politisi Demokrat ini sudah diatur semua, baik soal pelaksanaan, umur, domisili, dan siapa saja yang boleh dipilih atau memilih, lalu lama menjabat pun sudah diatur.

"Tapi jika aturan tak lagi dipenuhi, ya jelas warga yang paham aturan protes. Sampai ada warga yang bilang apa guna ada aturan kalau tidak dipatuhi," ungkapnya memberikan penegasan kepada semua pihak.

Dikatakannya, dalam proses pemilihan RW/RT, yang menjadi komando tentu adalah camat/lurah. Harusnya saling berkoordinasi memberikan pemahaman soal Perda atau aturan yang berlaku dibawahnya.

"Kalau aturan tidak lagi dipatuhi, tentu peran Pemko dalam hal ini tata pemerintahan untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang dapat merusak citra Pemko," saran Aidil.

Aidil menegaskan, agar kisruh soal pemilihan RW/RT yang terjadi supaya jadi perhatian. "Ini tugas pemko, melakukan sosialisasi dan pengawasan soal aturan yang dibuat, jangan acuh, terlihat sepele tapi dibawah orang bisa kelahi gara-gara ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syafrian Tommy saat dikonfirmasi menegaskan persoalan ini tentu menjadi perhatian pemerintah. 

"Harusnya memang aturan apapun yang sudah dibuat itu kan dipatuhi dan diterapkan sesuai dengan apa yang dituliskan," kata Tommy.

Disebutkannya, guna aturan itu adalah mengatur, jika ada satu poin saja yang diabaikan tentu menjadi masalah. "Kami akan tindaklanjuti masalah ini," tuturnya.

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago