Categories: Pekanbaru

Dewan Soroti Kisruh Pemilihan RW di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Proses pemilihan Ketua RW di sejumlah kecamatan di Pekanbaru terjadi permasalahan. Kondisi ini tentu sangat disayangkan, sebab aturan yang mengatur pemilihan tersebut telah ditetapkan. Seharusnya semua pihak bisa mengikuti aturan Perda 12/2002.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Ahad (16/8) kepada RiauPos.co mengungkapkan, sampai saat ini ada begitu banyak keluhan dan komplain warga yang disampaikan kepadanya terkait proses pemilihan ketua RW di sejumlah wilayah. 

"Dari laporan warga proses pemilihan ketua RW tidak lagi mematuhi perda yang sudah ditetapkan, Perda 12/2002 tentang pemilihan ketua RW," kata Aidil yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat menjelaskan ulang kepada wartawan.

Dalam perda itu disampaikan politisi Demokrat ini sudah diatur semua, baik soal pelaksanaan, umur, domisili, dan siapa saja yang boleh dipilih atau memilih, lalu lama menjabat pun sudah diatur.

"Tapi jika aturan tak lagi dipenuhi, ya jelas warga yang paham aturan protes. Sampai ada warga yang bilang apa guna ada aturan kalau tidak dipatuhi," ungkapnya memberikan penegasan kepada semua pihak.

Dikatakannya, dalam proses pemilihan RW/RT, yang menjadi komando tentu adalah camat/lurah. Harusnya saling berkoordinasi memberikan pemahaman soal Perda atau aturan yang berlaku dibawahnya.

"Kalau aturan tidak lagi dipatuhi, tentu peran Pemko dalam hal ini tata pemerintahan untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang dapat merusak citra Pemko," saran Aidil.

Aidil menegaskan, agar kisruh soal pemilihan RW/RT yang terjadi supaya jadi perhatian. "Ini tugas pemko, melakukan sosialisasi dan pengawasan soal aturan yang dibuat, jangan acuh, terlihat sepele tapi dibawah orang bisa kelahi gara-gara ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syafrian Tommy saat dikonfirmasi menegaskan persoalan ini tentu menjadi perhatian pemerintah. 

"Harusnya memang aturan apapun yang sudah dibuat itu kan dipatuhi dan diterapkan sesuai dengan apa yang dituliskan," kata Tommy.

Disebutkannya, guna aturan itu adalah mengatur, jika ada satu poin saja yang diabaikan tentu menjadi masalah. "Kami akan tindaklanjuti masalah ini," tuturnya.

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

32 detik ago

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

20 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

23 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

24 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

1 hari ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

1 hari ago