Categories: Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Pelaku yang Diduga Paksa Anak 12 Tahun Buat Video Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh. 

Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.

“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.

Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

15 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

15 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

15 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

16 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

16 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

16 jam ago