Categories: Pekanbaru

Cegah Pungli, SOP Layanan Harus Jelas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Praktik pungutan liar (pungli) di pemerintahan masih terjadi pada layanan tertentu. Untuk memberantasnya, mulai dari layanan tingkat terbawah harus jelas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.

Karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun meminta camat dan lurah untuk merancang SOP pelayanan. Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan kerja sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) Satgas Saber Pungli Polhukam RI 2022 di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Pj Wako mengatakan, peluang terjadinya praktik pungli ada di mana saja dan tidak terbatas hanya pada OPD tertentu saja. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pungli ini.

"Perlu komitmen bersama untuk menghilangkan kasus pungli. Disamping juga harus terus diawasi, karena kebiasaan masyarakat masih ada yang ingin urusannya cepat walaupun dengan membayar," kata Muflihun, Kamis (16/6).

Menurutnya, tidak hanya di sisi lembaga atau pemerintah saja, namun masyarakat juga diingatkan untuk membiasakan mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi tanpa harus menggunakan jasa calo atau jasa orang dalam.

"Kami imbau untuk melakukan pengurusan sendiri. Mengurus sendiri  lebih mudah dan irit," ulasnya.

Dicontohkan Muflihun, beberapa pengurusan administrasi yang rawan pungli seperti pelayanan pada pengurusan KTP, KK dan juga perizinan. "Aktivitas perekonomian pun sudah dimulai, maka kita berupaya juga memberantas pungli. Kita sinergi dengan satgas saber pungli di pusat," jelasnya.

Tim saber pungli pusat tentu bekerja sama dengan tim di daerah dalam mengawal layanan publik yang rawan pungli. Ia menyebut bahwa untuk ke depan tim bakal mengawasi layanan publik di Pekanbaru.

"Jangan ada pungli di Kota Pekabaru. Tim saber pungli di Pekanbaru nantinya menyasar pelayanan publik yang rawan pungli," tegasnya.

Ia menambahkan, tim satgas bisa terus mencegah adanya praktik pungli di layanan publik. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada praktik pungli di layanan publik. "Karena itu perlu pengawasan layanan publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan," ujarnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago